Gugatan Cerai Okan Cornelius Dikabulkan Pengadilan
Gugatan cerai yang dilayangkan Okan Cornelius ke May Lee dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Okan dan kuasa hukumnya, Ranto P Simanjuntak dalam sebuah konferensi pers.
Ranto berujar bahwa gugatan itu sudah disetujui pada 8 September 2020. Dalam putusan itu gugatan cerai Okan sebagai pemohon dikabulkan.
"Untuk perkara gugatan Okan ke Lee memang sudah mendapat putusan pada 8 September 2020. Dari putusan tersebut, gugatan kita sebagai pemohon dikabulkan," ungkap Ranto saat ditemui bersama Okan, di jalan KH Mas Mansyur, Jakarta, Kamis (1/10).
Keputusan ini semakin memperjelas bahwa perceraian Okan dan Lee sudah di depan mata. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Okan adalah mencatatkan perceraian tersebut ke Dinas Catatan Sipil.
"Sehingga dengan demikian perceraian Okan dengan Lee, sudah jelas statusnya, dan langkah selanjutnya mendaftarkan ke Dinas Catatan Sipil untuk mencatatkan perceraian tersebut," ujar Ranto.
Okan pun ikut memberikan tanggapan soal gugatan cerai tersebut. Okan berujar bahwa ada cukup banyak ketidakcocokan di rumah tangga yang membuat perceraian tersebut harus terjadi.
"Mengabulkan semua gugatan yang gue sampaikan, adanya percekcokan, tidak sepaham dalam pengurusan anak, hal-hal yang tidak sewajarnya terjadi pada Jaden. Makanya di sini ditulis mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, lalu menyatakan pernikahan penggugat dan tergugat putus karena perceraian," tutup Okan.