Sidang Perdana Narkoba Digelar, Dwi Sasono Terima Semua Dakwaan

Daaris Nurrachmah | Insertlive
Rabu, 02 Sep 2020 20:10 WIB
dwi sasono jalani rehabilitasi Sidang Perdana Narkoba Digelar, Dwi Sasono Terima Semua Dakwaan (Foto: Palevi/detikHOT)
Jakarta, Insertlive -

Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Dwi Sasono digelar hari ini, Rabu (2/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang berangendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Atas dakwaan tersebut, pengacara Dwi Sasono, Muhammad Aris Marabessy, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan itu.

ADVERTISEMENT

Pasalnya menurut Aris, dakwaan yang dijatuhkan pada Dwi Sasono sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Dari dakwaan pun kami merasa tidak perlu mengajukan keberatan karena sudah sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan," ujar Aris ditemui usai sidang.

Sementara itu saat ditanya kehadiran Widi Mulia, Aris menyebut personel B3 itu kini tengah menemani Dwi Sasono di RSKO.

"Mbak Widi tidak hadir di pengadilan, tapi mbak Widi mendampingi beliau di sana (RSKO)," jawabnya.

Kondisi Dwi Sasono pun disebut Aris dalam keadaan sehat. Aris yakin Dwi Sasono sudah siap beraktivitas kembali saat putusan hakim dijatuhkan nanti.


"Saat ini DS sehat, mengikuti program dengan baik dan telah direncanakan rumah sakit. Jadi kami kira DS sudah siap beraktivitas kalau sudah ada putusan," ungkapnya.

Sementara itu, sidang kasus narkoba Dwi Sasono selanjutnya akan digelar pada Senin, 7 September 2020 mendatang dengan agendakan pembuktian dari JPU.

[Gambas:Video Insertlive]



(dia/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER