Didakwa Pasal Berlapis, Begini Respons Vicky Prasetyo

Raden Al Falah | Insertlive
Rabu, 22 Jul 2020 16:41 WIB
Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis, Begini Respons Vicky Prasetyo (Foto: Agasa Putra)
Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga dengan terdakwa Vicky Prasetyo di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Pada persidangan yang dilakukan secara virtual itu Vicky didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dijerat pasal UU ITE dan KUHP. Mantan tunangan Zaskia Gotik itu dijerat pasal 45 ayat (3) juncto, pasal 36 juncto, pasal 27 ayat (3) UU ITE.

ADVERTISEMENT

Perbuatan Vicky juga masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Perbuatan terdakwa juga termasuk pada tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengajukan nota keberatan. Ia menganggap dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

"Tentunya kami juga merasa ada sedikit sesuatu yang memang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Di situ di dalam dakwaan sendiri pun dijelaskan sebenarnya, dan diyakini, dituliskan oleh jaksa sendiri bahwa benar adanya seorang Angel Lelga berada di dalam kamar," ungkap kuasa hukum Vicky saat ditemui setelah persidangan, Rabu (22/7).

"Berarti asumsi yang selama ini berada di luar kamar, kemudian di taman dan sebagainya, terbantahkan dengan sendirinya," sambungnya.

Vicky PrasetyoVicky Prasetyo/ Foto: Raden Al Falah

Menurut Ramdan, keterangan JPU dalam dakwaan yang menyebut Angel dan seorang pria yang bukan muhrim berada di dalam sebuah kamar itu merupakan sebuah fakta dan membuktikan bahwa Vicky tak mengarang cerita.


"Di dalam dakwaan sendiri disebutkan bahwa Vicky mendorong sampai kayu dari pintu itu lepas dan terlihat lah Angel di dalam. Artinya apa, sudah jelas. Ini menjadi suatu fakta hukum. Bukan kata kami, bukan kata klien kami, tapi kata jaksanya sendiri di dalam dakwaan," lanjut pria itu.

Sementara itu, pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Vicky Prasetyo akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

[Gambas:Video Insertlive]



(arm/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER