Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Salahkan Pria Ini

DIS | Insertlive
Senin, 08 Jun 2020 07:57 WIB
Foto: Madeleine Mekel
Jakarta, Insertlive -

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Zul Zivilia kembali menjadi sorotan.

Zul yang divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau pidana satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengajukan kasasi.

Hal ini diutarakan oleh pihak kuasa hukum Zul, La Ode Umar Bonte. Ia menemukan banyak keganjilan hingga ia mengajukan kasasi ke pihak Pengadilan.


"Beberapa hari lalu kami sudah sampaikan kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Jadi tingkat pertama kami sudah terima, tingkat kedua juga sudah kami terima putusan pengadilannya," ujar La Ode ketika ditemui di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6), dikutip dari detikcom.

"Kasasi itu kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat kedua, kesalahan yang dimaksud adalah, pengadilan cenderung kepada permintaan atau pada keinginan Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Sementara itu, sang istri, Retno Paradinah terlihat marah-marah di laman Instagram Storiesnya lantaran kesal dengan sosok pria yang menurutnya menjebloskan sang suami ke dalam penjara. 

Unggahan istri Zul Zivilia, Retno Paradinah/ Foto: Instagram Retno Paradinah

"Manusia paling jahat yg pernah saya liat. Harusnya dari awal jangan seret2 org, bikin pernyataan di BAP tidak sesuai dengan kejadian. Dasar manusia paling jahat!!! Siapa yg bantah jahatnya kau???," tulisnya, dilihat InsertLive, Senin (8/6).

"Masa depan org kau hancurkan, anak org kau hancurkan, skrg kau biarkan anak org terlunta2 dipenjara. Gila uuuuaangg. Serakah Dajjal," lanjutnya. 



(dis/dis)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK