Perekaman Tanpa Izin, Aliff Alli Dilaporkan Aska Ongi ke Polisi
Aska Ongi kembali mambawa Aliff Alli ke jalur hukum. Ia melaporkan mantan suaminya itu ke polisi atas tindakan perekaman tanpa izin yang telah dipublikasikan ke salah satu media.
Saat ditemui, Aska menjelaskan isi dalam rekaman itu membahas tentang perebutan anak. Hal itu terjadi saat Aliff mendatangi rumahnya tiba-tiba.
"Soal rebut-rebutan anak sih, cuma di situ seakan-akan ngomongnya baik banget, udah tertata banget, jadi aku udah emosi gitu, jadi sebelumnya udah terpancing emosi sih," ujar Aska, Kamis (4/6).
Baca Juga : Sindiran Pedas Aska Ongi untuk Aliff Alli |
Tim kuasa hukum Aska, Ery Kartanegara, mengatakan hal yang dilakukan Aliff itu bertujuan untuk menjatuhkan kliennya.
Ery menduga adanya niat buruk Aliff agar publik menganggap Aska sebagai ibu yang tidak baik.
"Sebenernya ada penggiringan opini kepada klien kami, bahwa seolah-olah klien kami ini ibu yang tidak baik, ya ini perlu dipetegas ya," jelas Ery.
Oleh karena itu, pihak Aska melaporkan Aliff dengan pasal 40 undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 31 UU ITE.
"Perekaman ini pasti ada kepentingannya. Karena Undang-undang telekomunikasi sangat jelas, hanya untuk penegakkan hukum aja, orang atau lembaga yang ditunjuk, tidak semua orang melakukan perekaman, terhadap siapa pun, untuk kepentingan siapa pun, sangat dilarang keras," kata Ery.
Perekaman tanpa izin ini menambah daftar kasus antara Aliff Alli dan Aska Ongi, di mana kasus sebelumnya tentang dugaan KDRT diketahui masih belum menemui titik terang.