Ini Sosok yang Dipolisikan Syahrini atas Pencemaran Nama Baik & Pornografi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Syahrini membuat laporan terkait pencemaran nama baik dan pornografi.
Yusri Yunus menjelaskan laporan Syahrini itu diterima Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2020.
Syahrini dalam kasus ini melaporkan akun @danunyinyir99 yang diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini ke Instagram.
"Sejak tanggal 12 Mei yang lalu ada seseorang inisialnya DS yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan bahwa kliennya inisial S itu melaporkan Undang Undang ITE atas pencemaran nama baik dan pornografi melalui akun @danunyinyir99 melalui media sosial," ujar Yusri Yunus di kantornya, Rabu (27/5).
Menurut Yusri, polisi telah menelusuri keberadaan pemilik akun tersebut dan telah menahan dua orang di daerah Jawa Timur berinisial IDM dan MS.
"Kemudian oleh tim penyidik khusus Polda Metro Jaya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang di sekitar daerah Jawa Timur inisialnya IDM dan saudari MS sebagai pemilik akun," paparnya.
Kini keduanya telah diamankan di Polda Metro Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Syahrini diketahui membuat laporan dengan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.