Penyebar Video Panas Mirip Syahrini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pihak polisi diketahui telah mengamankan dua orang di balik akun @danunyinyir99 yang dilaporkan Syahrini atas pencemaran nama baik dan pornografi.
Kedua orang itu berinisial IDM dan MS.
Mereka ditangkap di daerah Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020 lalu dan telah berada di Polda Metro Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
"Polisi pun sudah melakukan penyelidikan dan pelapor terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di kantornya, Rabu (27/5).
Yusri Yunus menambahkan bahwa esok hari, Kamis (28/5), pihaknya akan menggelar konferensi pers menghadirkan kedua tersangka tersebut.
Yusri juga mengatakan Syahrini akan ikut hadir bersama kuasa hukumnya.

Aisyahrani Bongkar Banyak Teman & Kenalan yang Ingin Jatuhkan Syahrini
Kamis, 28 May 2020 16:25 WIB
Akun Instagram Hater Syahrini @danunyinyir99 Resmi Dipolisikan Hari Ini
Rabu, 27 May 2020 18:38 WIB
Ini Sosok yang Dipolisikan Syahrini atas Pencemaran Nama Baik & Pornografi
Rabu, 27 May 2020 18:00 WIB
Syahrini Lapor Polisi Terkait Pornografi
Rabu, 27 May 2020 14:59 WIBTERKAIT