Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq Ucap Rasa Syukur
Selasa, 14 Apr 2020 10:15 WIB
Foto: Marianus Harmita
Namun, Galih Ginanjar mendapat hukuman pidana paling berat atas kasus tersebut.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, Senin (13/4).
Mendengar kabar itu, Fairuz A Rafiq pun merasa tenang dan mengucap syukur. Ia merasa bersyukur lantaran merasa kebenaran telah ditegakkan.
"Alhamdulillah," ujar Fairuz dalam Instagram Stories.
Ia juga mengunggah unggahan terkait putusan sidang tersebut yang telah ditentukan oleh pihak majelis hakim.
"Kebohongan bisa menutupi kebenaran,tapi tidak menghilangkannya..hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar..Trimakasih ya Allah...," tulisnya.
(dis/syf)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Galih Ginanjar Dihukum 28 Bulan Penjara karena Kasus Ikan Asin
Senin, 13 Apr 2020 18:47 WIB
Kelar Kasus Ikan Asin, Rey Utami Niat Temui Fairuz A Rafiq
Rabu, 04 Mar 2020 21:51 WIB
Pengakuan Fairuz A Rafiq Terkait Sidang yang Membuatnya Pingsan
Selasa, 28 Jan 2020 08:41 WIB
Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Tangis Fairuz A Rafiq Pecah di Ruang Sidang
Senin, 27 Jan 2020 17:23 WIB
Kasus Ikan Asin, Rey Utami & Pablo Benua Ungkap Hikmah Dipenjara
Senin, 13 Jan 2020 14:10 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK