Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq Ucap Rasa Syukur

DIS | Insertlive
Selasa, 14 Apr 2020 10:15 WIB
Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Sidang kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah digelar pada Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasil persidangan menyimpulkan ketiganya mendapat ancaman pidana yang berbeda.

Namun, Galih Ginanjar mendapat hukuman pidana paling berat atas kasus tersebut.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, Senin (13/4).



Mendengar kabar itu, Fairuz A Rafiq pun merasa tenang dan mengucap syukur. Ia merasa bersyukur lantaran merasa kebenaran telah ditegakkan.

"Alhamdulillah," ujar Fairuz dalam Instagram Stories.

Ia juga mengunggah unggahan terkait putusan sidang tersebut yang telah ditentukan oleh pihak majelis hakim.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran,tapi tidak menghilangkannya..hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar..Trimakasih ya Allah...," tulisnya.






(dis/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK