Vanessa Angel Konsumsi Prsikotropika sejak Terjerat Prostitusi Online

Jakarta, Insertlive - Vanessa Angel ditetapkan menjadi tahanan kota dan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara atas kasus kepemilikan serta penyalahgunaan obat psikotropika jenis xanax.
Dalam konferensi pers yang digelar secara langsung di Instagram, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan dari mana sumber pil tersebut.
Meski belum menyebutkan nama si bandar, Ronaldo menyebut Vanessa membeli pil tersebut di Jawa Tengah sejak tersandung kasus prostitusi online beberapa tahun lalu.
"(Penyuplai) Nanti bakalan berkembang. Keterangan VA sebagian obat-obatan itu, xanax dibeli oleh yang bersangkutan di sebuah apotek di Jawa Timur saat kasus lain," ungkap Ronaldo, Kamis (9/4).
Soal lokasi tepat membeli pil tersebut, Vanessa belum menyebutkan secara spesifik dan pihak kepolisian masih akan menelusuri. Ia menambahkan, Vanessa membeli pil tersebut tanpa resep dari dokter.
"Sebagian itu dibeli di Jawa Timur tidak diserahkan resepnya. Di mana tempatnya sampai saat ini VA belum berikan jawaban. Tempatnya detail belum disebutkan," pungkas Ronaldo.
Sementara itu, Vanessa Angel diancam dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(arm/syf)
Dalam konferensi pers yang digelar secara langsung di Instagram, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan dari mana sumber pil tersebut.
ADVERTISEMENT
"(Penyuplai) Nanti bakalan berkembang. Keterangan VA sebagian obat-obatan itu, xanax dibeli oleh yang bersangkutan di sebuah apotek di Jawa Timur saat kasus lain," ungkap Ronaldo, Kamis (9/4).
Soal lokasi tepat membeli pil tersebut, Vanessa belum menyebutkan secara spesifik dan pihak kepolisian masih akan menelusuri. Ia menambahkan, Vanessa membeli pil tersebut tanpa resep dari dokter.
![]() |
"Sebagian itu dibeli di Jawa Timur tidak diserahkan resepnya. Di mana tempatnya sampai saat ini VA belum berikan jawaban. Tempatnya detail belum disebutkan," pungkas Ronaldo.
Sementara itu, Vanessa Angel diancam dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(arm/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Keuangan Merosot, Begini Nasib Kasus Narkoba Vanessa Angel
Kamis, 23 Apr 2020 17:31 WIB
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
Kamis, 09 Apr 2020 14:47 WIB
Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ayah: Hukum Kalau Salah
Kamis, 09 Apr 2020 13:06 WIB
Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Kamis, 09 Apr 2020 09:08 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER