Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

arm | Insertlive
Kamis, 09 Apr 2020 14:47 WIB
Vanessa Angel diancam hukuman 5 tahun penjara usai resmi menjadi tersangka atas kasus narkoba. Vanessa Angel jadi tahanan kota (Foto: instagram Vanessa Angel)
Jakarta, Insertlive - Vanessa Angel telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.

Wanita yang saat ini sedang hamil itu diamankan pihak kepolisian di Polda Metro Jakarta Barat sejak Rabu (8/4) kemarin.

Hari ini, Kamis (9/4) Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengadakan konfernsi pers yang disiarkan secara langsung di Instagram.

ADVERTISEMENT

Dalam siaran tersebut, Vanessa yang terlihat mengenakan baju berwarna biru. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Namun, karena dalam keadaan hamil dan kondisi Indonesia yang tengah menghadapi pandemi corona, Vanessa Angel tidak ditahan.

"Jika kita lihat ancamannya, 5 tahun, penyidik bisa menahan. Tapi kami melihat situasi ini, ada beberapa arahan yang diberikan terkait penahanan. Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa digunakan untuk perempuan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona.
Vanessa AngelVanessa Angel/ Foto: Instagram vanessaangelofficial/kebabdosa

Oleh karena itu, pihak kepolisian menyatakan Vanessa Angel menjadi tahanan kota dan harus wajib lapor.

"Jenis penahanannya yang kami lakukan adalah tahanan kota. Yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota," sambung Ronaldo.

Vanessa Angel harus melapor dua kali dalam seminggu.


[Gambas:Video Insertlive]



(arm/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER