Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

Jakarta, Insertlive - Vanessa Angel telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.
Wanita yang saat ini sedang hamil itu diamankan pihak kepolisian di Polda Metro Jakarta Barat sejak Rabu (8/4) kemarin.
Hari ini, Kamis (9/4) Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengadakan konfernsi pers yang disiarkan secara langsung di Instagram.
Dalam siaran tersebut, Vanessa yang terlihat mengenakan baju berwarna biru. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Namun, karena dalam keadaan hamil dan kondisi Indonesia yang tengah menghadapi pandemi corona, Vanessa Angel tidak ditahan.
"Jika kita lihat ancamannya, 5 tahun, penyidik bisa menahan. Tapi kami melihat situasi ini, ada beberapa arahan yang diberikan terkait penahanan. Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa digunakan untuk perempuan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona.
Oleh karena itu, pihak kepolisian menyatakan Vanessa Angel menjadi tahanan kota dan harus wajib lapor.
"Jenis penahanannya yang kami lakukan adalah tahanan kota. Yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota," sambung Ronaldo.
Vanessa Angel harus melapor dua kali dalam seminggu.
(arm/syf)
Wanita yang saat ini sedang hamil itu diamankan pihak kepolisian di Polda Metro Jakarta Barat sejak Rabu (8/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam siaran tersebut, Vanessa yang terlihat mengenakan baju berwarna biru. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Namun, karena dalam keadaan hamil dan kondisi Indonesia yang tengah menghadapi pandemi corona, Vanessa Angel tidak ditahan.
"Jika kita lihat ancamannya, 5 tahun, penyidik bisa menahan. Tapi kami melihat situasi ini, ada beberapa arahan yang diberikan terkait penahanan. Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa digunakan untuk perempuan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona.
![]() |
Oleh karena itu, pihak kepolisian menyatakan Vanessa Angel menjadi tahanan kota dan harus wajib lapor.
"Jenis penahanannya yang kami lakukan adalah tahanan kota. Yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota," sambung Ronaldo.
Vanessa Angel harus melapor dua kali dalam seminggu.
(arm/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Keuangan Merosot, Begini Nasib Kasus Narkoba Vanessa Angel
Kamis, 23 Apr 2020 17:31 WIB
Vanessa Angel Konsumsi Prsikotropika sejak Terjerat Prostitusi Online
Kamis, 09 Apr 2020 15:18 WIB
Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ayah: Hukum Kalau Salah
Kamis, 09 Apr 2020 13:06 WIB
Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Kamis, 09 Apr 2020 09:08 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER