Advertisement

Saat PSBB Jakarta: Kerumunan di Atas 5 Orang Akan Ditindak Tegas

YOA | Insertlive
Anies Baswedan melarang kerumunan di atas lima orang selama PSBB Jakarta berlaku.
Anies Baswedan (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah resmi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan virus corona berlaku mulai Jumat 10 April 2020.

Anies juga menyampaikan peraturan ketat terkait PSBB di Jakarta. Ia melarang kegiatan di luar ruangan yang jumlahnya lebih dari lima orang. Jika ada yang melanggar, Pemprov DKI akan bertindak tegas.

Advertisement



Lebih lanjut, Anies sekali lagi menegaskan peraturan dibuat untuk kepentingan bersama. Bekerja sama untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan semua. Kalau kita menaati, insyaallah penyebaran virus COVID-19 bisa dikendalikan," kata Anies Baswedan.


[Gambas:Video Insertlive]



(yoa/yoa)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement