Saat PSBB Jakarta: Kerumunan di Atas 5 Orang Akan Ditindak Tegas

YOA | Insertlive
Selasa, 07 Apr 2020 22:17 WIB
Anies Baswedan melarang kerumunan di atas lima orang selama PSBB Jakarta berlaku. Anies Baswedan (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah resmi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan virus corona berlaku mulai Jumat 10 April 2020.

Anies juga menyampaikan peraturan ketat terkait PSBB di Jakarta. Ia melarang kegiatan di luar ruangan yang jumlahnya lebih dari lima orang. Jika ada yang melanggar, Pemprov DKI akan bertindak tegas.

"Ada satu catatan penting bahwa pada saat PSBB dilaksanakan, maka tak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta, kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tak diizinkan," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) malam.

"Kami akan ambil tindakan tegas jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat. Jadi patroli ditingkatkan dan kami harap masyarakat untuk menaati," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Anies sekali lagi menegaskan peraturan dibuat untuk kepentingan bersama. Bekerja sama untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan semua. Kalau kita menaati, insyaallah penyebaran virus COVID-19 bisa dikendalikan," kata Anies Baswedan.

[Gambas:Video Insertlive]



(yoa/yoa)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER