Mulai Jumat 10 April 2020, Anies Terapkan PSBB di DKI Jakarta

YOA | Insertlive
Selasa, 07 Apr 2020 21:54 WIB
Anies Baswedan resmi terapkan PSBB di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat 10 April 2020. Anies Baswedan (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive - DKI Jakarta segera menjalankan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan virus corona (COVID-19). Anies Baswedan resmi mengumumkan hal tersebut pada Selasa (7/4) malam.

Pengumuman disampaikan Anies menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta. PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, " ujar Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Anies menambahkan bahwa penerapan PSBB sudah dibicarakan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta usai menggelar rapat hari ini. Ia menyadari penyebaran virus corona sangat perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.

ADVERTISEMENT

"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar-orang penting dibatasi," ujar Anies.

Secara prinsip, menurut Anies DKI selama ini sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB, seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Ia berharap masyarakat menaati peraturan yang sudah dibuat.

Seperti diketahui, Anies sebelumnya mengirim surat ke Terawan Agus Putranto guna meminta restu penerapan PSBB di DKI Jakarta. Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Kemudian Menkes pun berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut.

Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

(yoa/yoa)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER