Presiden Jokowi Resmi Tiadakan Ujian Nasional 2020 karena Virus Corona
ikh |
Insertlive
Jakarta
-
Presiden Indonesia Joko Widodo secara resmi memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020. Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona yang semakin meningkat.
Keputusan ini juga disampaikan oleh Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis. Peniadaan UN 2020 karena dampak virus Corona ini sudah menjadi keputusan final pemerintah.
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).
UN 2020 ditiadakan untuk memaksimalkan penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) di Indonesia. Hal ini guna menekan penyebaran virus Corona agar tidak semakin meluas.
Keputusan peniadaan UN 2020 ini berlaku untuk semua tingkatan sekolah. UN 2020 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) ditiadakan untuk menghindari dampak buruk dari virus Corona.
"Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)," kata Fadjroel.
(ikh/fik)
Keputusan ini juga disampaikan oleh Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis. Peniadaan UN 2020 karena dampak virus Corona ini sudah menjadi keputusan final pemerintah.
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).
UN 2020 ditiadakan untuk memaksimalkan penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) di Indonesia. Hal ini guna menekan penyebaran virus Corona agar tidak semakin meluas.
Advertisement
Keputusan peniadaan UN 2020 ini berlaku untuk semua tingkatan sekolah. UN 2020 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) ditiadakan untuk menghindari dampak buruk dari virus Corona.
"Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)," kata Fadjroel.
(ikh/fik)