Jokowi Janjikan Kelonggaran Cicilan Kendaraan 1 Tahun Bagi Ojol & Nelayan

Jakarta, Insertlive - Menghadapi virus Corona yang semakin meluas di Indonesia, Presiden Joko Widodo pun memberikan pernyataannya terkait dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Dalam telewicara video di Kanal Sekretariat Presiden, Selasa (24/3), ia membuat kebijakan soal kelonggaran pembayaran angsuran selama satu tahun bagi para tukang ojek, sopir taksi, dan nelayan yang sedang memiliki kredit motor, mobil, dan perahu.
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka. Tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kelonggaran cicilan kredit itu akan diberikan untuk kebijakan dalam penanganan COVID-19. Hal itu juga ia terapkan untuk para pelaku UMKM, yang memiliki kredit di bawah Rp10 Miliar akan diberikan kelonggaran yang sama. Hal ini, kata Jokowi juga sudah dibahas dengan Otoritas Jasa keuangan (OJK).
"Adanya keluhan dari usaha mikro, usaha kecil. Kita kemarin sudah telah berbicara dengan OJK. OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan non-bank, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," tutupnya.
(dis/fik)
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka. Tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan bahwa kelonggaran cicilan kredit itu akan diberikan untuk kebijakan dalam penanganan COVID-19. Hal itu juga ia terapkan untuk para pelaku UMKM, yang memiliki kredit di bawah Rp10 Miliar akan diberikan kelonggaran yang sama. Hal ini, kata Jokowi juga sudah dibahas dengan Otoritas Jasa keuangan (OJK).
"Adanya keluhan dari usaha mikro, usaha kecil. Kita kemarin sudah telah berbicara dengan OJK. OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan non-bank, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," tutupnya.
(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER