Ini Tersangka yang Ancam Perkosa Syifa Hadju, Diancam Hukuman 6 Tahun Bui
Senin, 02 Mar 2020 19:00 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan/Foto: Marianus Harmita
Usai membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/2) lalu, pihak kepolisian telah meringkus tersangka pengancaman terhadap Syfa Hadju di kediamannya di kawasan Jawa Tengah.
Dia melanjutkan jika tersangka yang beraksi melalui media sosial itu akan dikenakan dua pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 dan pasal 29 ITE di mana ancaman hukumannya 6 tahun," lanjutnya.
Iman melanjutkan jika saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut soal motif tersangka melakukan pengancaman terhadap Syifa Hadju.
"Motifnya masih kita dalami apa yang menjadi dasar mengapa tersangka melakukan pengiriman yang bernada ancaman dan mengandung unsur kesusilaan terhadap korban," pungkasnya.
Sementara itu, Syifa Hadju tidak hadir di Polres Tangsel karena sedang bekerja di luar kota. Ia rencananya akan bertemu dengan pelaku akhir pekan in pada hari Jumat (6/3).
(arm/arm)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Pelaku Pengancam Syifa Hadju Kapok Main Media Sosial
Jumat, 06 Mar 2020 17:54 WIB
Syifa Hadju Cabut Laporan ke Pelaku yang Ancam Bunuh dan Perkosa Dirinya
Jumat, 06 Mar 2020 16:48 WIB
Emosi DM Tak Dibalas, Jadi Motif Pelaku Teror Syifa Hadju
Selasa, 03 Mar 2020 15:27 WIB
Syifa Hadju Akan Bertemu Tersangka yang Ancam Perkosa Dirinya
Selasa, 03 Mar 2020 07:57 WIB
Laporkan Ancaman Teror, Syifa Hadju: Udah Terlalu Parah
Jumat, 28 Feb 2020 18:00 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK