Positif Psikotropika, Lucinta Luna Resmi Jadi Tersangka

Jakarta, Insertlive - Lucinta Luna resmi menyandang status sebagai tersangka atas dugaan kasus narkoba. Ia terbukti mengonsumsi psikotropika saat menjalani tes urine usai ditangkap polisi pada Selasa (11/2) pagi.
Lucinta Luna sendiri ditangkap bersama tiga rekannya di sebuah apartemen di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat. Namun ketiga rekan Lucinta tersebut dinyatakan negatif zat terlarang dan hanya ditetapkan sebagai saksi.
"Dari empat orang tiga orang ini negatif, kita jadikan saksi. Yang satu LL ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Pelantun Tanpa Status itu pun terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar Undang Undang tentang psikotropika.
"Kita kenakan di Pasal 62 Junto 71 Undang Undang Nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika ancamannya sekitar empat tahun," tambah Yusri.
Tetapi selain psikotropika, polisi juga menduga Lucinta menggunakan obat-obatan terlarang lain. Pasalnya, di TKP tempat Lucinta Luna diciduk ditemukan pecahan yang diduga ekstasi.
"Ditemukan lagi di tas milik LL ini ada dua jenis obat tramadol, yang kedua jenis riklona, ada tujuh butir di situ. Kemudian berkembang lagi di dalam tong sampah di kamar tersebut ditemukan pecahan-pecahan diduga ekstasi," tukas Yusri Yunus.
(dia/fik)
Lucinta Luna sendiri ditangkap bersama tiga rekannya di sebuah apartemen di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat. Namun ketiga rekan Lucinta tersebut dinyatakan negatif zat terlarang dan hanya ditetapkan sebagai saksi.
![]() |
ADVERTISEMENT
"Dari empat orang tiga orang ini negatif, kita jadikan saksi. Yang satu LL ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Pelantun Tanpa Status itu pun terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar Undang Undang tentang psikotropika.
"Kita kenakan di Pasal 62 Junto 71 Undang Undang Nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika ancamannya sekitar empat tahun," tambah Yusri.
Tetapi selain psikotropika, polisi juga menduga Lucinta menggunakan obat-obatan terlarang lain. Pasalnya, di TKP tempat Lucinta Luna diciduk ditemukan pecahan yang diduga ekstasi.
"Ditemukan lagi di tas milik LL ini ada dua jenis obat tramadol, yang kedua jenis riklona, ada tujuh butir di situ. Kemudian berkembang lagi di dalam tong sampah di kamar tersebut ditemukan pecahan-pecahan diduga ekstasi," tukas Yusri Yunus.
(dia/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Jalani Sidang Narkoba, Lucinta Luna Bantah Miliki 2 Butir Pil Ekstasi
Rabu, 24 Jun 2020 20:55 WIB
Hasil Tes Darah Lucinta Luna Positif Mengandung Amfetamin
Senin, 17 Feb 2020 16:53 WIB
Ada Tersangka Lain di Kasus Lucinta Luna, Siapa Dia?
Rabu, 12 Feb 2020 13:52 WIB
Barang Bukti Penangkapan Lucinta Luna, dari Tramadol hingga Ekstasi
Rabu, 12 Feb 2020 12:23 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER