Terbongkar, Pasal Laporan Rizky Febian Ternyata Soal Pembunuhan Berencana
Kamis, 30 Jan 2020 09:35 WIB
Foto: Egy Atmaja
Pria yang kerap disapa Iky itu mengaku ada kejanggalan berupa lebam di beberapa bagian tubuh ibunya.
Sementara itu, pihak Rizky Febian tidak mengungkapkan pasal yang yang dilaporkan atas kasus tersebut.
Baru-baru ini, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengungkap pasal yang dilayangkan oleh pihak Rizky Febian.
Pelantun lagu Kesempurnaan Cinta itu disebut membuat laporan dengan dugaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," ucap Galih seperti dikutip dari detikcom, Kamis (30/1).
Meski begitu, pihak Rizky Febian belum menetapkan siapa yang menjadi terlapor atas kasus tersebut.
Sementara itu, untuk hasil autopsi, hasil penyelidikan, dan penyidikan atas kematian Lina Jubaedah akan diungkap Polda Jawa Barat pada Jumat (31/1) mendatang.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kondisi Prihatin Teddy Suami Lina Jubaedah, Tubuh Kurus & Tinggal di Gubuk
Sabtu, 30 Oct 2021 19:35 WIB
Dilaporkan Rizky Febian soal Dugaan Penggelapan, Teddy Diperiksa Polisi
Sabtu, 01 May 2021 20:30 WIB
Pihak Teddy Sebut Rizky Febian Tidak Punya Itikad Baik
Rabu, 31 Mar 2021 11:17 WIB
Teddy Minta Rp750 Juta, Rizky Febian Serang Balik Pertanyakan Uang Rp5 M
Senin, 08 Mar 2021 18:20 WIB
Teddy Sambangi PA Bandung Soal Warisan, Apa Kata Sule?
Selasa, 05 Jan 2021 08:00 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK