Terbongkar, Pasal Laporan Rizky Febian Ternyata Soal Pembunuhan Berencana

arm | Insertlive
Kamis, 30 Jan 2020 09:35 WIB
Rizky Febian ternyata melaporkan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana atas kematian sang ibu, Lina Jubaedah. Foto: Egy Atmaja
Jakarta, Insertlive - Putra sulung komedian Sule, Rizky Febian membuat laporan pada pihak kepolisian tak lama setelah sang ibu, Lina Jubaedah meninggal.

Pria yang kerap disapa Iky itu mengaku ada kejanggalan berupa lebam di beberapa bagian tubuh ibunya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya menggali kubur Lina dan dilakukan proses autopsi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pihak Rizky Febian tidak mengungkapkan pasal yang yang dilaporkan atas kasus tersebut.

Baru-baru ini, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengungkap pasal yang dilayangkan oleh pihak Rizky Febian.

Pelantun lagu Kesempurnaan Cinta itu disebut membuat laporan dengan dugaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Rizky Febian dan Lina JubaedahRizky Febian dan Lina Jubaedah/ Foto: Youtube/Putri Delina

"Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," ucap Galih seperti dikutip dari detikcom, Kamis (30/1).

Meski begitu, pihak Rizky Febian belum menetapkan siapa yang menjadi terlapor atas kasus tersebut.

Sementara itu, untuk hasil autopsi, hasil penyelidikan, dan penyidikan atas kematian Lina Jubaedah akan diungkap Polda Jawa Barat pada Jumat (31/1) mendatang.

[Gambas:Video Insertlive]




(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER