Punya Dana Rp600 Miliar, Pangeran Harry Mengeluh Kesulitan Cari Uang

Jakarta, Insertlive - Pangeran Harry dan Meghan Markle baru saja mendeklarasikan keputusan untuk mundur sebagai anggota senior Kerajaan Inggris.
Mereka bahkan mengaku akan menjadi mandiri secara finansial. Artinya, mereka tidak akan lagi menerima uang dari Sovereign Grant.
Sovereign Grant Act adalah Undang-Undang Parlemen Inggris yang menyalurkan pembayaran tahunan pemerintah pada Kerajaan Inggris untuk mendanai pekerjaan Anggota Kerajaan Inggris.
Belum ada yang tahu berapa nilai yang dilepaskan oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Namun, melepaskan Sovereign Grant Act berarti mereka secara efektif membebaskan diri dari pertanggungjawaban terhadap pembayar pajak Rakyat Inggris atas pengeluaran tahunan.
Salah satu alasan Pangeran Harry, seperti yang dibeberkan pada Instagram @sussexroyal, dia dan sang istri Meghan Markle ingin mandiri secara finansial.
Pasalnya, menyandang status anggota Kerajaan Inggris melarang mereka bekerja untuk mendapatkan uang.
Tak mendapatkan penghasilan dari pembayar pajak tak berarti Pangeran Harry dan Meghan Markle mendadak bangkrut.
Pasalnya, Pangeran Harry memiliki aset dan uang dengan nilai fantastis.
Pangeran Harry memiliki warisan sebesar 20 juta Poundsterling dari almarhum sang ibunda, Putri Diana.
Lalu, dia juga masih mendapatkan uang tahunan dari Pangeran Charles sebesar 2,45 juta poundsterling.
Uang tahunan sebesar 7 juta poundsterling dari dana perwalian warisan nenek buyut sedari tahun 1994.
Selain itu, Pangeran Harry dan Meghan Markle juga tetap mendapatkan tunjangan sebagai bangsawan.
Lebih kurang Pangeran Harry setidaknya memiliki 37 juta poundsterling atau sekitar Rp600 miliar.
(syf/syf)
Mereka bahkan mengaku akan menjadi mandiri secara finansial. Artinya, mereka tidak akan lagi menerima uang dari Sovereign Grant.
Sovereign Grant Act adalah Undang-Undang Parlemen Inggris yang menyalurkan pembayaran tahunan pemerintah pada Kerajaan Inggris untuk mendanai pekerjaan Anggota Kerajaan Inggris.
ADVERTISEMENT
Namun, melepaskan Sovereign Grant Act berarti mereka secara efektif membebaskan diri dari pertanggungjawaban terhadap pembayar pajak Rakyat Inggris atas pengeluaran tahunan.
Salah satu alasan Pangeran Harry, seperti yang dibeberkan pada Instagram @sussexroyal, dia dan sang istri Meghan Markle ingin mandiri secara finansial.
Pasalnya, menyandang status anggota Kerajaan Inggris melarang mereka bekerja untuk mendapatkan uang.
Tak mendapatkan penghasilan dari pembayar pajak tak berarti Pangeran Harry dan Meghan Markle mendadak bangkrut.
Pasalnya, Pangeran Harry memiliki aset dan uang dengan nilai fantastis.
Pangeran Harry memiliki warisan sebesar 20 juta Poundsterling dari almarhum sang ibunda, Putri Diana.
Lalu, dia juga masih mendapatkan uang tahunan dari Pangeran Charles sebesar 2,45 juta poundsterling.
Uang tahunan sebesar 7 juta poundsterling dari dana perwalian warisan nenek buyut sedari tahun 1994.
Selain itu, Pangeran Harry dan Meghan Markle juga tetap mendapatkan tunjangan sebagai bangsawan.
Lebih kurang Pangeran Harry setidaknya memiliki 37 juta poundsterling atau sekitar Rp600 miliar.
(syf/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Meghan Markle Didesak Bongkar Nama Anggota Kerajaan Inggris yang Rasis
Selasa, 06 Apr 2021 12:25 WIB
Perjalanan Dinas Pangeran Harry & Meghan Markle ke Afrika Jadi Biaya Termahal
Jumat, 25 Sep 2020 17:38 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle Marah Dilarang Pakai Gelar 'Royal'
Senin, 24 Feb 2020 14:44 WIB
2 Pangeran Inggris Tinggalkan Tahta demi Wanita, Sejarah Berulang?
Kamis, 09 Jan 2020 11:34 WIB
BACA JUGA

Kalah atas Gugatan Keamanan, Pangeran Harry Terancam Bayar Rp33 M
Jumat, 13 Jun 2025 12:30 WIB
Kalah di Pengadilan, Intip Harta Kekayaan Pangeran Harry yang Terancam Bayar Rp33 M
Kamis, 12 Jun 2025 13:00 WIB
Rayakan Ultah Lilibet, Meghan Markle Unggah Foto Menari saat Hamil
Jumat, 06 Jun 2025 12:30 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER