Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sidang Wanprestasi Berlanjut, Pengacara Ashanty: Gugatan Tidak Berdasar

nap | Insertlive
Rabu, 08 Jan 2020 15:11 WIB
Foto: Instagram/ashanty_ash
Jakarta, Insertlive - Kasus dugaan wanprestasi yang dituduhkan kepada Ashanty ternyata masih berlanjut setelah mediasi yang dilakukan pada 12 Desember 2019 lalu, gagal.

Dilansir dari Detikcom, sidang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Namun, menurut pernyataan kuasa hukum Ashanty, gugatan yang diberikan oleh Martin Pratiwi tidak berdasarkan hukum yang berlaku.


Ashanty / Foto: Instagram/ashanty_ash


"Menurut kami, gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan," kata Fatma, kuasa hukum Ashanty kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Selasa (7/1).

Dinilai ada beberapa hal yang berbeda dan berubah dari gugatan yang diajukan oleh Martin terhadap Ashanty dengan yang diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Kemudian, kuasa hukum Ashanty kembali menambahkan bahwa dia sama sekali tidak mengetahui apa yang diinginkan dari pihak Martin. Karena, gugatan yang diajukan sangatlah tidak jelas.

Namun, kuasa hukum Martin Pratiwi yaitu Aditya Setiawan mengatakan jika seluruh gugatan sudah jelas ada di laporan. Tapi, sidang kali ini ditunda hingga tanggal 14 Januari mendatang.

"Hari ini telah dilaksanakan persidangan yang pertama, artinya sudah masuk pokok perkara dengan agenda hari ini pembacaan guguatan. Nanti dilanjutkan oleh jawaban dari pihak tergugat, ditunda satu minggu, tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.

Kasus wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Ashanty ini, merugikan Martin Pratiwi secara materiil sebesar Rp 14.3 miliar. Hal ini dengan rincian jika Ashanty membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk barunya.

(nap/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK