Sidang Wanprestasi Berlanjut, Pengacara Ashanty: Gugatan Tidak Berdasar
Rabu, 08 Jan 2020 15:11 WIB
Foto: Instagram/ashanty_ash
Dilansir dari Detikcom, sidang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Namun, menurut pernyataan kuasa hukum Ashanty, gugatan yang diberikan oleh Martin Pratiwi tidak berdasarkan hukum yang berlaku.
"Menurut kami, gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan," kata Fatma, kuasa hukum Ashanty kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Selasa (7/1).
Dinilai ada beberapa hal yang berbeda dan berubah dari gugatan yang diajukan oleh Martin terhadap Ashanty dengan yang diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Kemudian, kuasa hukum Ashanty kembali menambahkan bahwa dia sama sekali tidak mengetahui apa yang diinginkan dari pihak Martin. Karena, gugatan yang diajukan sangatlah tidak jelas.
Namun, kuasa hukum Martin Pratiwi yaitu Aditya Setiawan mengatakan jika seluruh gugatan sudah jelas ada di laporan. Tapi, sidang kali ini ditunda hingga tanggal 14 Januari mendatang.
"Hari ini telah dilaksanakan persidangan yang pertama, artinya sudah masuk pokok perkara dengan agenda hari ini pembacaan guguatan. Nanti dilanjutkan oleh jawaban dari pihak tergugat, ditunda satu minggu, tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.
Kasus wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Ashanty ini, merugikan Martin Pratiwi secara materiil sebesar Rp 14.3 miliar. Hal ini dengan rincian jika Ashanty membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk barunya.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lulus Ujian Proposal Disertasi S3 di UNAIR, Ashanty Dapat Nilai Segini
Kamis, 24 Apr 2025 11:00 WIB
Lawan Mafia Tanah, Ashanty Tak Bisa Bayangkan Bila Rakyat Kecil yang Jadi Korban
Rabu, 12 Feb 2025 10:40 WIB
Momen Ashanty Kena Sentil usai Dianggap Toyor Kepala Kris Dayanti
Jumat, 30 Aug 2024 11:49 WIB
Lulus Ujian Kualifikasi Calon Doktor, Ini Judul Disertasi Ashanty yang Dipuji
Selasa, 13 Aug 2024 15:00 WIB
Cerita Ashanty Jalani Puasa Selama 72 Jam: Diberi Kekuatan
Rabu, 03 Jan 2024 19:00 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK