Sidang Wanprestasi Berlanjut, Pengacara Ashanty: Gugatan Tidak Berdasar

Jakarta, Insertlive - Kasus dugaan wanprestasi yang dituduhkan kepada Ashanty ternyata masih berlanjut setelah mediasi yang dilakukan pada 12 Desember 2019 lalu, gagal.
Dilansir dari Detikcom, sidang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Namun, menurut pernyataan kuasa hukum Ashanty, gugatan yang diberikan oleh Martin Pratiwi tidak berdasarkan hukum yang berlaku.
"Menurut kami, gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan," kata Fatma, kuasa hukum Ashanty kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Selasa (7/1).
Dinilai ada beberapa hal yang berbeda dan berubah dari gugatan yang diajukan oleh Martin terhadap Ashanty dengan yang diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Kemudian, kuasa hukum Ashanty kembali menambahkan bahwa dia sama sekali tidak mengetahui apa yang diinginkan dari pihak Martin. Karena, gugatan yang diajukan sangatlah tidak jelas.
Namun, kuasa hukum Martin Pratiwi yaitu Aditya Setiawan mengatakan jika seluruh gugatan sudah jelas ada di laporan. Tapi, sidang kali ini ditunda hingga tanggal 14 Januari mendatang.
"Hari ini telah dilaksanakan persidangan yang pertama, artinya sudah masuk pokok perkara dengan agenda hari ini pembacaan guguatan. Nanti dilanjutkan oleh jawaban dari pihak tergugat, ditunda satu minggu, tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.
Kasus wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Ashanty ini, merugikan Martin Pratiwi secara materiil sebesar Rp 14.3 miliar. Hal ini dengan rincian jika Ashanty membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk barunya.
(nap/syf)
Dilansir dari Detikcom, sidang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Namun, menurut pernyataan kuasa hukum Ashanty, gugatan yang diberikan oleh Martin Pratiwi tidak berdasarkan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
![]() |
"Menurut kami, gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan," kata Fatma, kuasa hukum Ashanty kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Selasa (7/1).
Dinilai ada beberapa hal yang berbeda dan berubah dari gugatan yang diajukan oleh Martin terhadap Ashanty dengan yang diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Kemudian, kuasa hukum Ashanty kembali menambahkan bahwa dia sama sekali tidak mengetahui apa yang diinginkan dari pihak Martin. Karena, gugatan yang diajukan sangatlah tidak jelas.
Namun, kuasa hukum Martin Pratiwi yaitu Aditya Setiawan mengatakan jika seluruh gugatan sudah jelas ada di laporan. Tapi, sidang kali ini ditunda hingga tanggal 14 Januari mendatang.
"Hari ini telah dilaksanakan persidangan yang pertama, artinya sudah masuk pokok perkara dengan agenda hari ini pembacaan guguatan. Nanti dilanjutkan oleh jawaban dari pihak tergugat, ditunda satu minggu, tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.
Kasus wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Ashanty ini, merugikan Martin Pratiwi secara materiil sebesar Rp 14.3 miliar. Hal ini dengan rincian jika Ashanty membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk barunya.
(nap/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Lulus Ujian Proposal Disertasi S3 di UNAIR, Ashanty Dapat Nilai Segini
Kamis, 24 Apr 2025 11:00 WIB
Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual ke Anak Karyawan Ashanty Akhirnya Ditangkap
Minggu, 16 Feb 2025 15:00 WIB
Tanah Warisan Diduga Kena Serobot Orang, Ashanty: Kita Lagi Cari Jalan Keluar
Rabu, 12 Feb 2025 11:20 WIB
Lawan Mafia Tanah, Ashanty Tak Bisa Bayangkan Bila Rakyat Kecil yang Jadi Korban
Rabu, 12 Feb 2025 10:40 WIB
BACA JUGA

Deretan Busana Modis Idul Adha 2025 Artis Tanah Air, Siapa Paling Keren?
Sabtu, 07 Jun 2025 10:00 WIB
Dijalani Ashanty, Apa Manfaat Prolonged Fasting Puasa Selama 120 Jam?
Rabu, 30 Apr 2025 09:20 WIB
Reaksi Ragnar Oratmangoen Lihat Video Anang Nyanyi di Laga Indonesia vs Filipina
Selasa, 25 Jun 2024 14:45 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER