Meski Bebas, Ahmad Dhani Masih Harus Jalani Vonis Kasus 'Idiot'

Jakarta, Insertlive - Pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo memang telah resmi dibebaskan hari ini, Senin (30/12). Ia dibebaskan setelah menjalani masa pidana pertama selama 11 bulan terkait kasus ujaran kebencian.
Namun musisi berusia 47 tahun itu masih akan menjalani pidana kedua terhitung sejak 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 terkait kasus UU ITE. Dhani divonis bersalah karena kasus ujaran 'idiot' yang dilakukan di Surabaya tahun 2018.
"Pidana kedua selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya. Pidana percobaannya tidak di lapas, tapi punya kewajiban lapor ke Kejari Surabaya" kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan resmi yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (30/12).
Pidana kedua ini terkait kasus ujaran 'idiot' yang dilontarkan Dhani dalam sebuah vlog saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Saat itu Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Dhani kemudian dituntut 1,5 tahun penjara pada 23 April 2019 dan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia lalu divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019 karena terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pada november 2019, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringanan hukuman dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan. Artinya Dhani hanya akan menjalani percobaan 6 bulan tanpa bui, namu akan langsung dipenjara 3 bulan jika melakukan hal serupa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," bunyi putusan PN Surabaya.
(ikh/ikh)
Namun musisi berusia 47 tahun itu masih akan menjalani pidana kedua terhitung sejak 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 terkait kasus UU ITE. Dhani divonis bersalah karena kasus ujaran 'idiot' yang dilakukan di Surabaya tahun 2018.
"Pidana kedua selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya. Pidana percobaannya tidak di lapas, tapi punya kewajiban lapor ke Kejari Surabaya" kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan resmi yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (30/12).
Pidana kedua ini terkait kasus ujaran 'idiot' yang dilontarkan Dhani dalam sebuah vlog saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Saat itu Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
ADVERTISEMENT
![]() |
Dhani kemudian dituntut 1,5 tahun penjara pada 23 April 2019 dan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia lalu divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019 karena terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pada november 2019, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringanan hukuman dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan. Artinya Dhani hanya akan menjalani percobaan 6 bulan tanpa bui, namu akan langsung dipenjara 3 bulan jika melakukan hal serupa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," bunyi putusan PN Surabaya.
(ikh/ikh)
-
ahmad dhani
Ahmad Dhani
Selengkapnya - ahmad dhani bebas
- uu ite
- mulan jameela
ARTIKEL TERKAIT

Curahan Hati Mulan Jameela Bersyukur Punya Suami seperti Ahmad Dhani
Kamis, 13 May 2021 17:00 WIB
Pernah Jadi Target Pembunuhan, Ahmad Dhani Akhirnya Kenal Hercules
Kamis, 09 Jul 2020 18:59 WIB
Jawaban Joko Anwar Terkait Ketertarikan Buat Film Tentang Ahmad Dhani
Jumat, 03 Jan 2020 22:43 WIB
Dapat Remisi, Ahmad Dhani Segera Bebas
Rabu, 18 Dec 2019 09:55 WIB
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA

Koil Larang Lagu Kolaborasinya dengan Ahmad Dhani Dipakai untuk Konten Kritik DPR
Rabu, 03 Sep 2025 22:15 WIB
Ariel NOAH Tolak Penyanyi Bayar Royalti, Ahmad Dhani: Manja Banget
Sabtu, 23 Aug 2025 12:30 WIB
Kafe hingga Hotel Hening Tanpa Musik, Ahmad Dhani Sindir WAMI Tumpul ke Musisi
Kamis, 21 Aug 2025 11:30 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER