Meski Bebas, Ahmad Dhani Masih Harus Jalani Vonis Kasus 'Idiot'

ikh | Insertlive
Senin, 30 Dec 2019 19:00 WIB
Ahmad Dhani sudah resmi dibebaskan, namun masih akan menjalani pidana percobaan terkait kasus ujaran 'idiot'. Ahmad Dhani/Foto: Edward J. A Ginting
Jakarta, Insertlive - Pentolan grup musik Dewa 19Ahmad Dhani Prasetyo memang telah resmi dibebaskan hari ini, Senin (30/12). Ia dibebaskan setelah menjalani masa pidana pertama selama 11 bulan terkait kasus ujaran kebencian.

Namun musisi berusia 47 tahun itu masih akan menjalani pidana kedua terhitung sejak 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 terkait kasus UU ITE. Dhani divonis bersalah karena kasus ujaran 'idiot' yang dilakukan di Surabaya tahun 2018.

"Pidana kedua selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya. Pidana percobaannya tidak di lapas, tapi punya kewajiban lapor ke Kejari Surabaya" kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan resmi yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (30/12).

Pidana kedua ini terkait kasus ujaran 'idiot' yang dilontarkan Dhani dalam sebuah vlog saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Saat itu Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

ADVERTISEMENT

Ahmad Dhani dan Mulan JameelaAhmad Dhani dan Mulan Jameela/ Foto: Instagram/mulanjameela1

Dhani kemudian dituntut 1,5 tahun penjara pada 23 April 2019 dan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia lalu divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019 karena terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Pada november 2019, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringanan hukuman dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan. Artinya Dhani hanya akan menjalani percobaan 6 bulan tanpa bui, namu akan langsung dipenjara 3 bulan jika melakukan hal serupa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," bunyi putusan PN Surabaya.

[Gambas:Video Insertlive]

(ikh/ikh)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER