Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ratna Sarumpaet Agar Bisa Bebas
Kamis, 26 Dec 2019 17:09 WIB
Ratna Sarumpaet bebas bersyarat/Foto: Raden Al Falah
Ratna bisa bebas karena sudah menjalani vonis selama 15 bulan ditambah remisi dan ketentuan bebas bersyarat yang telah diajukan.
Wanita kelahiran Tarutung ini sebelumnya divonis dua tahun terkait kasus penyebaran berita hoax. Ia akhirnya bisa bebas setelah pengajuan bebas bersyarat dikabulkan Menteri Hukum dan HAM.
"Kalau kita melihat putusan, beliau itu divonis dua tahun, kemudian beliau sudah menjalani selama 15 bulan, artinya itu 2/3 dan sudah bisa mengajukan bebas bersyarat. Kemudian Ratna mengajukan bebas bersyarat yang dikabulkan oleh Menkumham, sehingga pas hari ini beliau dibebaskan," kata pengacara Ratna, Insank Nasrudin di Polda Metro Jaya, Kamis (26/12).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Ratna agar bisa mengajukan bebas bersyarat. Salah satu syarat tersebut adalah harus ada orang yang menjamin yang kebebasan tersebut.
"Syarat bebas bersyarat itu tentunya harus ada penjaminnya siapa, kemudian diketahui oleh RT dan RW setempat, terus ada KTP, Kartu Keluarga, ya administrasi harus lengkap semua. Penjaminnya itu kedua anaknya beliau yaitu Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina," ujar Insank.
Selain itu, Ratna juga masih harus melakukan wajib lapor meski telah bebas. Wajib lapor itu akan dilakukan Ratna selama menjalani sisa vonis.
"Ada wajib lapor, biasanya itu seminggu sekali, selama dua tahun masa vonis beliau. Dua tahun itu kan kita hitung 24 bulan, beliau baru menjalani vonis 15 bulan," kata Insank.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan: What a Roller Coaster Ride
Jumat, 27 Dec 2019 14:33 WIB
Bebas Usai Dipenjara 15 Bulan, Ratna Sarumpaet: Aku Ikhlas
Kamis, 26 Dec 2019 19:54 WIB
Bebas dari Penjara, Ratna Sarumpaet Akan Luncurkan Buku
Kamis, 26 Dec 2019 17:24 WIB
Curahan Hati Ratna Sarumpaet setelah Dinyatakan Bebas Bersyarat
Kamis, 26 Dec 2019 15:42 WIB
Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet: Aku Bebas, Aku Bahagia
Kamis, 26 Dec 2019 15:13 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK