Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ratna Sarumpaet Agar Bisa Bebas
Vivi |
Insertlive
Jakarta
-
Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat.
Ratna bisa bebas karena sudah menjalani vonis selama 15 bulan ditambah remisi dan ketentuan bebas bersyarat yang telah diajukan.
Wanita kelahiran Tarutung ini sebelumnya divonis dua tahun terkait kasus penyebaran berita hoax. Ia akhirnya bisa bebas setelah pengajuan bebas bersyarat dikabulkan Menteri Hukum dan HAM.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Ratna agar bisa mengajukan bebas bersyarat. Salah satu syarat tersebut adalah harus ada orang yang menjamin yang kebebasan tersebut.
"Syarat bebas bersyarat itu tentunya harus ada penjaminnya siapa, kemudian diketahui oleh RT dan RW setempat, terus ada KTP, Kartu Keluarga, ya administrasi harus lengkap semua. Penjaminnya itu kedua anaknya beliau yaitu Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina," ujar Insank.
Selain itu, Ratna juga masih harus melakukan wajib lapor meski telah bebas. Wajib lapor itu akan dilakukan Ratna selama menjalani sisa vonis.
"Ada wajib lapor, biasanya itu seminggu sekali, selama dua tahun masa vonis beliau. Dua tahun itu kan kita hitung 24 bulan, beliau baru menjalani vonis 15 bulan," kata Insank.
(ikh/syf)
Loading ...
Ratna bisa bebas karena sudah menjalani vonis selama 15 bulan ditambah remisi dan ketentuan bebas bersyarat yang telah diajukan.
Wanita kelahiran Tarutung ini sebelumnya divonis dua tahun terkait kasus penyebaran berita hoax. Ia akhirnya bisa bebas setelah pengajuan bebas bersyarat dikabulkan Menteri Hukum dan HAM.
Advertisement
Ratna Sarumpaet bebas bersyarat/ Foto: Aal |
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Ratna agar bisa mengajukan bebas bersyarat. Salah satu syarat tersebut adalah harus ada orang yang menjamin yang kebebasan tersebut.
"Syarat bebas bersyarat itu tentunya harus ada penjaminnya siapa, kemudian diketahui oleh RT dan RW setempat, terus ada KTP, Kartu Keluarga, ya administrasi harus lengkap semua. Penjaminnya itu kedua anaknya beliau yaitu Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina," ujar Insank.
Selain itu, Ratna juga masih harus melakukan wajib lapor meski telah bebas. Wajib lapor itu akan dilakukan Ratna selama menjalani sisa vonis.
"Ada wajib lapor, biasanya itu seminggu sekali, selama dua tahun masa vonis beliau. Dua tahun itu kan kita hitung 24 bulan, beliau baru menjalani vonis 15 bulan," kata Insank.
(ikh/syf)
Ratna Sarumpaet bebas bersyarat/ Foto: Aal