Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ratna Sarumpaet Agar Bisa Bebas

Jakarta, Insertlive - Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat.
Ratna bisa bebas karena sudah menjalani vonis selama 15 bulan ditambah remisi dan ketentuan bebas bersyarat yang telah diajukan.
Wanita kelahiran Tarutung ini sebelumnya divonis dua tahun terkait kasus penyebaran berita hoax. Ia akhirnya bisa bebas setelah pengajuan bebas bersyarat dikabulkan Menteri Hukum dan HAM.
"Kalau kita melihat putusan, beliau itu divonis dua tahun, kemudian beliau sudah menjalani selama 15 bulan, artinya itu 2/3 dan sudah bisa mengajukan bebas bersyarat. Kemudian Ratna mengajukan bebas bersyarat yang dikabulkan oleh Menkumham, sehingga pas hari ini beliau dibebaskan," kata pengacara Ratna, Insank Nasrudin di Polda Metro Jaya, Kamis (26/12).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Ratna agar bisa mengajukan bebas bersyarat. Salah satu syarat tersebut adalah harus ada orang yang menjamin yang kebebasan tersebut.
"Syarat bebas bersyarat itu tentunya harus ada penjaminnya siapa, kemudian diketahui oleh RT dan RW setempat, terus ada KTP, Kartu Keluarga, ya administrasi harus lengkap semua. Penjaminnya itu kedua anaknya beliau yaitu Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina," ujar Insank.
Selain itu, Ratna juga masih harus melakukan wajib lapor meski telah bebas. Wajib lapor itu akan dilakukan Ratna selama menjalani sisa vonis.
"Ada wajib lapor, biasanya itu seminggu sekali, selama dua tahun masa vonis beliau. Dua tahun itu kan kita hitung 24 bulan, beliau baru menjalani vonis 15 bulan," kata Insank.
(ikh/syf)
Ratna bisa bebas karena sudah menjalani vonis selama 15 bulan ditambah remisi dan ketentuan bebas bersyarat yang telah diajukan.
Wanita kelahiran Tarutung ini sebelumnya divonis dua tahun terkait kasus penyebaran berita hoax. Ia akhirnya bisa bebas setelah pengajuan bebas bersyarat dikabulkan Menteri Hukum dan HAM.
"Kalau kita melihat putusan, beliau itu divonis dua tahun, kemudian beliau sudah menjalani selama 15 bulan, artinya itu 2/3 dan sudah bisa mengajukan bebas bersyarat. Kemudian Ratna mengajukan bebas bersyarat yang dikabulkan oleh Menkumham, sehingga pas hari ini beliau dibebaskan," kata pengacara Ratna, Insank Nasrudin di Polda Metro Jaya, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
![]() |
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Ratna agar bisa mengajukan bebas bersyarat. Salah satu syarat tersebut adalah harus ada orang yang menjamin yang kebebasan tersebut.
"Syarat bebas bersyarat itu tentunya harus ada penjaminnya siapa, kemudian diketahui oleh RT dan RW setempat, terus ada KTP, Kartu Keluarga, ya administrasi harus lengkap semua. Penjaminnya itu kedua anaknya beliau yaitu Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina," ujar Insank.
Selain itu, Ratna juga masih harus melakukan wajib lapor meski telah bebas. Wajib lapor itu akan dilakukan Ratna selama menjalani sisa vonis.
"Ada wajib lapor, biasanya itu seminggu sekali, selama dua tahun masa vonis beliau. Dua tahun itu kan kita hitung 24 bulan, beliau baru menjalani vonis 15 bulan," kata Insank.
(ikh/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Bebas Usai Dipenjara 15 Bulan, Ratna Sarumpaet: Aku Ikhlas
Kamis, 26 Dec 2019 19:54 WIB
Bebas dari Penjara, Ratna Sarumpaet Akan Luncurkan Buku
Kamis, 26 Dec 2019 17:24 WIB
Curahan Hati Ratna Sarumpaet setelah Dinyatakan Bebas Bersyarat
Kamis, 26 Dec 2019 15:42 WIB
Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet: Aku Bebas, Aku Bahagia
Kamis, 26 Dec 2019 15:13 WIB
BACA JUGA

Film 'Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut', Horor Siang Bertabur Kutukan
Minggu, 22 Jun 2025 16:09 WIB
Syuting di India, Masayu Anastasia Bahagia Bisa Sambangi Rumah Shah Rukh Khan
Rabu, 06 Mar 2024 01:58 WIB
Peringati Hari Pahlawan, 10 Publik Figur Berperan sebagai Para Pejuang Indonesia
Sabtu, 11 Nov 2023 21:08 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER