Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Rabu, 18 Dec 2019 17:36 WIB
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara (Foto: Olla)
Selain hukuman penjara, pelantun Aishiteru itu juga masih harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir dari Detik.com, Rabu (18/12).
Vonis dari majelis hakim itu memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Zul Zivilia.
Maski begitu, pihak Zul mengatakan hukuman itu terlalu berat. Ia pun berencana akan mengajukan banding atas putusan tersebut
Zul Zivilia divonis bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
6 Tahun Mendekam di Penjara, Zul Zivilia Kaget Perkembangan di Jakarta
Jumat, 09 May 2025 21:15 WIB
Zul Zivilia Diisukan Dapat Hukuman Mati, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum
Minggu, 05 Jun 2022 09:32 WIB
Istri Bingung Proses Kasasi Tak Jelas, Nasib Hukum Zul Zivilia Menggantung
Minggu, 21 Mar 2021 22:30 WIB
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Siap Ajukan Banding
Rabu, 18 Dec 2019 18:20 WIB
Dipenjara Seumur Hidup, Zul Zivila Menyesal Kecanduan Narkoba
Selasa, 17 Dec 2019 15:33 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK