Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Terancam 4 Tahun Penjara

Egy Atmaja | Insertlive
Jumat, 06 Dec 2019 17:30 WIB
Vicky Prasetyo terancam hukuman 4 tahun penjara. Vicky Prasetyo (Foto: Egy Atmaja)
Jakarta, Insertlive - Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan mantan istrinya, Angel Lelga, pada tahun lalu. Status tersangka Vicky atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Surat pemanggilan Vicky pun sudah dilayangkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya. Kini, pihak kepolisian hanya tinggal menunggu kehadiran Vicky.

"Minggu lalu kita tetapkan tersangka, minggu ini kita layangkan pemanggilan untuk minggu depan," ujar Andi, Jumat (6/12).

Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Terancam 4 Tahun PenjaraFoto: Egy Atmaja

Laporan yang berawal dari aksi penggerebekan Vicky di rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu ini berbuah hukuman yang tak main-main. Jika terbukti bersalah, Vicky akan mendapat kurungan penjara selama 4 tahun.

"Kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, hukuman 4 tahun," kata Andi.

Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, Vicky Prasetyo akan diwawancara secara ekslusif di Insert Story yang akan tayang malam ini, Jumat, pukul 19.00 WIB hanya di Trans TV.

[Gambas:Video Insertlive]

Usai baca artikel di atas, kalian juga bisa langsung membaca kisah mengharukan dengan klik banner di bawah ini ya!



Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Terancam 4 Tahun PenjaraFoto: Haibunda

ADVERTISEMENT

(yoa/yoa)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER