Vicky Prasetyo Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Pelaporan Angel Lelga

Egy Atmaja | Insertlive
Jumat, 06 Dec 2019 16:34 WIB
Vicky Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Vicky Prasetyo (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive - Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Hal ini merupakan imbas dari pelaporan yang dilayangkan mantan istrinya, Angel Lelga, pada tahun lalu. Laporan ini berawal dari aksi penggerebekan Vicky di rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap Vicky sudah ditetapkan sejak minggu lalu.

"Vicky sudah ditetapkan sejak minggu lalu, untuk panggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan pada yang bersangkutan," ujar Andi, Jumat (6/12).

Vicky Prasetyo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama BaikFoto: Egy Atmaja

Ancaman hukuman yang diterima Vicky pun tak main-main. Jika terbukti bersalah, Vicky akan mendapat kurungan penjara selama 4 tahun.

"Kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, hukuman 4 tahun," kata Andi.

Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, Vicky Prasetyo akan diwawancara secara ekslusif di Insert Story yang akan tayang malam ini, Jumat, pukul 19.00 WIB hanya di Trans TV.

[Gambas:Video Insertlive]

Usai baca artikel di atas, kalian juga bisa langsung membaca kisah mengharukan dengan klik banner di bawah ini ya!

 

Vicky Prasetyo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama BaikFoto: Haibunda

 

ADVERTISEMENT

(yoa/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER