Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Nunung Akan Jalani Sisa Hukuman di RSKO

Vivi | Insertlive
Kamis, 28 Nov 2019 09:18 WIB
Nunung dan Iyan Sambiran/Foto: Anisa Sapta Aulia
Jakarta, Insertlive - Nunung dan sang suami, Iyan Sambiran divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan pengadilan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wanita berusia 55 tahun itu dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Nunung pun menangis histeris dan diam seribu bahasa ketika mendengar putusan pengadilan.

"Diputuskan, menjatuhkan pidana kepada masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan. Hari ini, Rabu 27 November 2019 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan." ucap pimpinan Hakim, Agus Widodo di PN Jakarta Selatan.

Nunung hanya akan menjalani sisa hukuman dipotong masa penahanan yang telah dijalani. Ia harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).


Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran/ Foto: Anisa Sapta

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sama 1 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani," kata Agus.

Belum ada kepastian soal niat Nunung dan sang suami untuk banding terhadap putusan pengadilan. Namun Hakim menegaskan jika Nunung harus tetap berada di RSKO untuk menjalani sisa hukuman.

"Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta, memerintahkan supaya para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta masing masing utuh selama sisa waktu setelah dikurangkan dari masa penahanan dan telah dijalani masing-masing terdakwa yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana," tambah Agus.


Ingin baca berita menarik soal Gibran dan Selvi? Kalian Bisa langsung klik banner di bawah ini.

(ikh/ikh)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK