Divonis 1,5 Tahun Penjara, Nunung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Anisa Sapta Aulia |
Insertlive
Jakarta
-
Tersangka kasus narkoba Nunung dan suami, Iyan Sambiran, dijatuhi vonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut sama persis seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Diputuskan, menjatuhkan pidana kepada masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan. Hari ini, Rabu 27 November 2019 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan." ucap pimpinan Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
"Mama sendiri pun tadi sebenarnya kecewa, tapi ya bagaimana lagi," ucap pura Nunung, Bagus usai sidang.
Pihak pengacara Nunung, Hadi Sutrisno, sebenarnya berharap hukuman yang dijatuhkan hakim sesuai dengan rekomendasi dari dokter yang memeriksa Nunung.
"Kalau dari kita mintanya kan cuma 6 bulan, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari dokter waktu itu juga 6 bulan,"
Hadi pun masih belum memutuskan untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Ia mengaku akan berdiskusi lagi dengan Nunung dan keluarga terkait hal tersebut. Pihak majelis hakim sendiri memberi waktu 7 hari bagi Nunung untuk mengajukan banding.
"Kita pikir-pikir dulu apakah menerima atau tidak. Tujuh hari kita dikasih waktu," ujar Hadi Sutrisno.
Ingin baca berita menarik mengenai Gibran dan Selvi? Kalian bisa klik banner Hai Bunda di bawah ini.
(aca/fik)
Loading ...
"Diputuskan, menjatuhkan pidana kepada masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan. Hari ini, Rabu 27 November 2019 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan." ucap pimpinan Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Advertisement
"Mama sendiri pun tadi sebenarnya kecewa, tapi ya bagaimana lagi," ucap pura Nunung, Bagus usai sidang.
Pihak pengacara Nunung, Hadi Sutrisno, sebenarnya berharap hukuman yang dijatuhkan hakim sesuai dengan rekomendasi dari dokter yang memeriksa Nunung.
Bagus dan Pengacara Nunung/ Foto: Anisa Sapta Aulia |
"Kalau dari kita mintanya kan cuma 6 bulan, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari dokter waktu itu juga 6 bulan,"
Hadi pun masih belum memutuskan untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Ia mengaku akan berdiskusi lagi dengan Nunung dan keluarga terkait hal tersebut. Pihak majelis hakim sendiri memberi waktu 7 hari bagi Nunung untuk mengajukan banding.
"Kita pikir-pikir dulu apakah menerima atau tidak. Tujuh hari kita dikasih waktu," ujar Hadi Sutrisno.
Ingin baca berita menarik mengenai Gibran dan Selvi? Kalian bisa klik banner Hai Bunda di bawah ini.
Bagus dan Pengacara Nunung/ Foto: Anisa Sapta Aulia