Advertisement

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Nunung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Anisa Sapta Aulia | Insertlive
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi Nunung dan Iyan untuk mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara.
Nunung dan Iyan (Foto: Reza)
Jakarta - Tersangka kasus narkoba Nunung dan suami, Iyan Sambiran, dijatuhi vonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut sama persis seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Diputuskan, menjatuhkan pidana kepada masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan. Hari ini, Rabu 27 November 2019 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan." ucap pimpinan Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Advertisement



"Mama sendiri pun tadi sebenarnya kecewa, tapi ya bagaimana lagi," ucap pura Nunung, Bagus usai sidang.

Pihak pengacara Nunung, Hadi Sutrisno, sebenarnya berharap hukuman yang dijatuhkan hakim sesuai dengan rekomendasi dari dokter yang memeriksa Nunung.

Bagus dan Pengacara NunungBagus dan Pengacara Nunung/ Foto: Anisa Sapta Aulia

"Kalau dari kita mintanya kan cuma 6 bulan, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari dokter waktu itu juga 6 bulan,"

Hadi pun masih belum memutuskan untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Ia mengaku akan berdiskusi lagi dengan Nunung dan keluarga terkait hal tersebut. Pihak majelis hakim sendiri memberi waktu 7 hari bagi Nunung untuk mengajukan banding.

"Kita pikir-pikir dulu apakah menerima atau tidak. Tujuh hari kita dikasih waktu," ujar Hadi Sutrisno.

[Gambas:Video Insertlive]


Ingin baca berita menarik mengenai Gibran dan Selvi? Kalian bisa klik banner Hai Bunda di bawah ini.
Divonis 1,5 Tahun, Nunung dan Iyan Masih Pikir-pikir Ajukan BandingFoto: Dok.Istimewa
(aca/fik)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement