Pernikahan Usia Dini Dianggap Wajar, Kak Seto: Harus Ada Kontrol
Selasa, 12 Nov 2019 22:30 WIB
Kak Seto/Foto: Regi Trie J
Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur tentang batas minimal melakukan pernikahan. UU nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan beberapa waktu lalu menaikkan batas minimal dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Pemahaman anak adalah 18 tahun ke bawah, jadi paling awal ini adalah 19 tahun. Sukur kalo nanti secara bertahap dinaikan lagi, jadi betul-betul bukan sekedar lepas dari masa anak, tapi masa-masa dewasa muda yang juga belum siap bisa dicegah," ujar Kak Seto saat menjadi narasumber di acara Insert Story, Selasa (12/11).
Selain undang-undang, Kak Seto menyebut pelaksanaanya pun harus dikontrol oleh petugas negara yang dikendalikan oleh hukum agar undang-undang tersebut bisa diterapkan.
"Ada kontrol oleh lembaga negara, oleh para petugas, mungkin lurah dan sebagainya bisa mengendalikan. Kalau tidak ada unsur hukumnya yang mengendalikan ini takutnya tidak ada kontrol petugas ini," tambahnya.
Selain petugas lembaga negara, peran dari orang tua juga sangat penting untuk menekan tingkat pernikahan anak di usia dini. Peran dari lingkungan sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
"Pemberdayaan dari para petugas, dari warga masyarakat, mungkin dari para orang tua itu perlu sekali, jadi intinya bukan hanya sekedar melakukan penanganan atau penindakan, tapi juga pencegahan," tandas kak Seto.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kak Seto Dituduh Bela AG Pacar Mario Dandy, Ini Faktanya
Senin, 06 Mar 2023 14:45 WIB
Usai Operasi Prostat, Kak Seto Langsung Lompat-Lompat
Senin, 15 Feb 2021 18:01 WIB
Viral Aksi Parkour di Atap Rumah, Kak Seto Ternyata Fobia Ketinggian
Senin, 04 Jan 2021 13:21 WIB
Misteri Keaslian Rambut Poni Klimis Kak Seto Akhirnya Terungkap
Rabu, 09 Dec 2020 18:00 WIB
50 Tahun Mengabdi untuk Anak-anak, Kak Seto Diberi Kejutan Spesial
Sabtu, 04 Apr 2020 07:42 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK