Sidang Putusan, Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Bella Cesara | Insertlive
Senin, 11 Nov 2019 19:50 WIB
Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan pidana rehabilitasi kepada Jefri yang terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika. Jefri Nichol/Foto: Kevin Ryanda
Jakarta, Insertlive - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Senin (11/11). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan pidana rehabilitasi kepada Jefri.

Hal itu diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menyatakan bahwa Jefri terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho.

Dengan demikian Jefri akan melanjutkan masa rehabilitasi sampai 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," lanjut Kris.

Jefri Nichol diketahui ditangkap Polres Jakarta Selatan atas kasus narkoba jenis ganja. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/aca)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER