Sidang Putusan, Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Bella Cesara |
Insertlive
Jakarta
-
Jefri Nichol baru saja menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Senin (11/11). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan pidana rehabilitasi kepada Jefri.
Hal itu diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menyatakan bahwa Jefri terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," lanjut Kris.
Jefri Nichol diketahui ditangkap Polres Jakarta Selatan atas kasus narkoba jenis ganja. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
(aca/aca)
Loading ...
Hal itu diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menyatakan bahwa Jefri terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.
Advertisement
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," lanjut Kris.
Jefri Nichol diketahui ditangkap Polres Jakarta Selatan atas kasus narkoba jenis ganja. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
(aca/aca)