Divonis 7 Bulan Rehab, Kuasa Hukum Jefri Nichol: Kami Menerima

Bella Cesara | Insertlive
Senin, 11 Nov 2019 22:29 WIB
Muhammad Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol mengaku menerima putusan vonis 7 bulan pidana rehabilitasi dari majelis hakim. Jefri Nichol/Foto: Reza
Jakarta, Insertlive - Majelis Hakim telah memutuskan vonis 7 bulan pidana rehabilitasi bagi terdakwa kasus narkoba Jefri Nichol pada Senin (11.11). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan.

Muhammad Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri juga menyatakan telah menerima putusan tersebut, meski sebelumnya ia meminta hanya 6 bulan rehabilitasi yang menurutnya sesuai dengan fakta persidangan.


"Pada prinsipnya kami sepakat walaupun putusan dari majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan, tapi itu semua kan kewenangan dari majelis hakim," ujar Aris saat ditemui usai persidangan.

ADVERTISEMENT

Dengan vonis tersebut, Aris menyebut Jefri kemungkinan akan bebas setelah 3 bulan ke depan. Hal itu karena sebelumnya Jefri telah menjalani hukuman selama sekitar 4 bulan.

Kuasa Hukum Jefri NicholKuasa Hukum Jefri Nichol/ Foto: Bella Cesara

"Kayaknya kurang lebih tiga bulan, setelah itu baru bisa beraktivitas. Tapi kami usahakan juga untuk rehabilitasi rawat jalan," tuturnya.

Sementara itu, Aris juga mengaku tidak khawatir dengan kemungkinan jaksa yang akan melakukan banding atas putusan tersebut.. "Kalau kami sebagai penasehat hukum kami menerima, kalau jaksa silahkan ditanya, masih mau banding atau tidak," pungkasnya.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/aca)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER