Divonis 7 Bulan Rehab, Kuasa Hukum Jefri Nichol: Kami Menerima
Bella Cesara |
Insertlive
Jakarta
-
Majelis Hakim telah memutuskan vonis 7 bulan pidana rehabilitasi bagi terdakwa kasus narkoba Jefri Nichol pada Senin (11.11). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan.
Muhammad Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri juga menyatakan telah menerima putusan tersebut, meski sebelumnya ia meminta hanya 6 bulan rehabilitasi yang menurutnya sesuai dengan fakta persidangan.
Dengan vonis tersebut, Aris menyebut Jefri kemungkinan akan bebas setelah 3 bulan ke depan. Hal itu karena sebelumnya Jefri telah menjalani hukuman selama sekitar 4 bulan.
"Kayaknya kurang lebih tiga bulan, setelah itu baru bisa beraktivitas. Tapi kami usahakan juga untuk rehabilitasi rawat jalan," tuturnya.
Sementara itu, Aris juga mengaku tidak khawatir dengan kemungkinan jaksa yang akan melakukan banding atas putusan tersebut.. "Kalau kami sebagai penasehat hukum kami menerima, kalau jaksa silahkan ditanya, masih mau banding atau tidak," pungkasnya.
(aca/aca)
Loading ...
Muhammad Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri juga menyatakan telah menerima putusan tersebut, meski sebelumnya ia meminta hanya 6 bulan rehabilitasi yang menurutnya sesuai dengan fakta persidangan.
Advertisement
Dengan vonis tersebut, Aris menyebut Jefri kemungkinan akan bebas setelah 3 bulan ke depan. Hal itu karena sebelumnya Jefri telah menjalani hukuman selama sekitar 4 bulan.
Kuasa Hukum Jefri Nichol/ Foto: Bella Cesara |
"Kayaknya kurang lebih tiga bulan, setelah itu baru bisa beraktivitas. Tapi kami usahakan juga untuk rehabilitasi rawat jalan," tuturnya.
Sementara itu, Aris juga mengaku tidak khawatir dengan kemungkinan jaksa yang akan melakukan banding atas putusan tersebut.. "Kalau kami sebagai penasehat hukum kami menerima, kalau jaksa silahkan ditanya, masih mau banding atau tidak," pungkasnya.
(aca/aca)
Kuasa Hukum Jefri Nichol/ Foto: Bella Cesara