Kasus Prostitusi Online, Polisi Ungkap PA Jual Diri Lebih dari Sekali
Syafrina Syaaf |
Insertlive
Jakarta
-
Kasus prostitusi online yang melibatkan finalis Puteri Pariwisata 2016, PA, telah menyedot perhatian publik beberapa hari belakangan ini.
PA ditangkap polisi di salah satu hotel di Batu, Malang, Jawa Timur, bersama dua orang laki-laki yang kemudian diketahui adalah muncikari berinisial JL dan penyewa jasa, Y.
Leonardo mengatakan bahwa PA tidak hanya sekali ini saja melakukan prostitusi online.
Dia menegaskan, PA terlibat prostitusi online lebih dari sekali.
"Dia melakukan ini ndak mungkin juga baru sekali," kata Leo saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/10/2019) seperti dikutip dari Detik.com
Namun, saat ditanya berapa kali PA melakukan aksinya, Leo mengatakan pihaknya masih mendalami hal ini.
Kemudian, dia juga menambahkan, pihak kepolisian masih mencari tahu sudah berapa lama PA menjalani pekerjaan ilegal sebagai prostitusi.
"Itu yang perlu didalami," pungkasnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes, Gideon Arif Setyawa, mengatakan PA yang ditetapkan sebagai saksi sudah dipulangkan pada Minggu (27/10/2019) kemarin.
Gideon mengatakan pemulangan PA dilakukan karena penyidikan telah berjalan 1 x 24 jam.
(syf/syf)
Loading ...
PA ditangkap polisi di salah satu hotel di Batu, Malang, Jawa Timur, bersama dua orang laki-laki yang kemudian diketahui adalah muncikari berinisial JL dan penyewa jasa, Y.
Advertisement
Leonardo mengatakan bahwa PA tidak hanya sekali ini saja melakukan prostitusi online.
Dia menegaskan, PA terlibat prostitusi online lebih dari sekali.
"Dia melakukan ini ndak mungkin juga baru sekali," kata Leo saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/10/2019) seperti dikutip dari Detik.com
Namun, saat ditanya berapa kali PA melakukan aksinya, Leo mengatakan pihaknya masih mendalami hal ini.
Kemudian, dia juga menambahkan, pihak kepolisian masih mencari tahu sudah berapa lama PA menjalani pekerjaan ilegal sebagai prostitusi.
"Itu yang perlu didalami," pungkasnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes, Gideon Arif Setyawa, mengatakan PA yang ditetapkan sebagai saksi sudah dipulangkan pada Minggu (27/10/2019) kemarin.
Gideon mengatakan pemulangan PA dilakukan karena penyidikan telah berjalan 1 x 24 jam.
(syf/syf)