Tertangkap Prostitusi Online, PA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

SYAFRINA SYAAF | Insertlive
Minggu, 27 Oct 2019 10:55 WIB
Permohonan maaf PA karena tertangkap karena prostitusi online. Foto: Detik.com
Jakarta, Insertlive - Kasus prostitusi online kembali menyeret nama seorang aktris ibukota. Melalui pemberitaan di media, polisi menangkap tiga tersangka kasus prostitusi online, di mana salah satunya merupakan aktris sekaligus finalis Puteri Pariwisata 2016.

Salah satu pelaku yang tertangkap, menurut keterangan Polda Jatim, berinisial PA yang menjalani profesi sebagai aktris dan model. 

Selain itu, PA juga disebut merupakan finalis Puteri Pariwisata tahun 2016. 

ADVERTISEMENT

PA yang tadinya diputuskan sebagai tersangka, pada hari ini Minggu 27 Oktober 2019, polisi menetapkannya sebagai saksi. 



Oleh karena itu, dia sudah dilepas dari tahanan Polda Jatim dan sudah melenggang pulang. 

PA yang sempat menemui wartawan tidak membantah bahwa dirinya memang finalis Puteri Pariwisata 2016, tetapi sudah tidak aktif pada semua aktivitas terkait yayasan kontes kecantikan tersebut. 

"Beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant, dan juga saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di suatu, di beberapa perusahaan, saya punya project, saya juga punya bisnis bersama teman-teman saya, saya juga freelance, jadi saya mohon untuk tidak membawa-bawa nama pageant seperti Putri Indonesia," jelas PA. 


Kemudian, dia pun menyampaikan maaf pada publik dan keluarga terkait perbuatannya yang tercela tersebut. 

Ia mengatakan apa yang dialaminya kini merupakan pelajaran yang sangat besar bagi dirinya.

"Saya memohon maaf sebesar besarnya, kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya, yang merupakan pihak yang sangat besar, saya juga pernah turut aktif di sana, saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar buat saya," pungkasnya. 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes, Gideon Arif Setyawa, mengatakan pemulangan PA dilakukan karena penyidikan telah berjalan 1 x 24 jam. Sementara ini, PA juga masih berstatus sebagai saksi.

"Kita pulangkan karena penyidikan sudah kita lakukan 1x24 jam, sementara ini masih saksi," ungkap Gideon. 


(syf/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER