Kuasa Hukum Yakin Galih Ginanjar Tak Bersalah dan Akan Dibebaskan
Ilona Tarigan |
Insertlive
Jakarta
-
Proses hukum Galih Ginanjar terkait kasus ujaran ikan asin masih terus berlanjut. Kini kasus tersebut dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini membuat tim kuasa hukum Galih, Salahuddin angkat bicara. Ia berusaha untuk menghormati segala proses hukum yang berlangsung.
"Kita kan harus menghormati yang namanya asas praduga tidak bersalah, ada kewenangan penyidik, penuntut umum, dan ada proses persidangan," kata Salahuddin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum menyatakan Galih Ginanjar tidak bersalah, dan kami akan berusaha untuk bisa membebaskan Galih, karena alasan hukum sehingga kamu bisa membebaskan Galih," kata Salahuddin.
Sesuai prosedur hukum, Salahuddin menilai Galih tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Namun ia berusaha menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Menurut hukum bahwa Galih tidak bersalah, tetapi kita menghormati proses penyidikan, sekarang sudah proses penuntutan dan kita hormati itu, dan itu menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum," kata Salahuddin.
(ikh/ikh)
Hal ini membuat tim kuasa hukum Galih, Salahuddin angkat bicara. Ia berusaha untuk menghormati segala proses hukum yang berlangsung.
"Kita kan harus menghormati yang namanya asas praduga tidak bersalah, ada kewenangan penyidik, penuntut umum, dan ada proses persidangan," kata Salahuddin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Advertisement
Tim kuasa hukum Galih Ginanjar, Salahuddin/ Foto: Ilona Tarigan |
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum menyatakan Galih Ginanjar tidak bersalah, dan kami akan berusaha untuk bisa membebaskan Galih, karena alasan hukum sehingga kamu bisa membebaskan Galih," kata Salahuddin.
Sesuai prosedur hukum, Salahuddin menilai Galih tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Namun ia berusaha menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Menurut hukum bahwa Galih tidak bersalah, tetapi kita menghormati proses penyidikan, sekarang sudah proses penuntutan dan kita hormati itu, dan itu menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum," kata Salahuddin.
(ikh/ikh)
Tim kuasa hukum Galih Ginanjar, Salahuddin/ Foto: Ilona Tarigan