Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Dituntut Bui 3,5 Tahun karena Isu Penggal Jokowi, Ini Jejak Sang Pelaku

ikh | Insertlive
Senin, 14 Oct 2019 11:54 WIB
Presiden Joko Widodo/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Ina Yuniarti adalah pemviral isu penggal Jokowi yang dituntut 3,5 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang berteriak soal isu tersebut, Hermawan masih dalam proses hukum.

Dilansir dari Detik.com, kasus ini bermula saat 10 Mei 2019 berlangsung sebuah demonstrasi di depan kantor Bawaslu, M.H Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam demo tersebut para peserta meminta Pemilihan Presiden atau PilPres 2019 diulang agar kemenangan dapat diberikan kepada Prabowo-Sandiaga Uno.

Salah satu peserta demo, Hermawan, berteriak soal ancaman penggal Jokowi. Aksi tersebut ternyata direkam peserta aksi lainnya, Ina yang kemudian jadi viral di dunia maya.


Polisi langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus ancaman terhadap Jokowi itu.

Pada 15 Mei 2019, Ina ditangkap di kediamannya di Grand Residence City, Bekasi.

Dari penangkapan itu, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit iPhone 5s, kacamata Hitam, masker hitam, cincin, kerudung biru, baju putih, dan tas kuning. Barang bukti itu merupakan sejumlah barang yang dikenakan Ina saat merekam video orasi akan mencelakakan Jokowi 

Ina Yuniarti dan Hermawan yang viralkan isu penggal Jokowi/ Foto: Instagram/palembang_onlen

Ina kemudian mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Agustus 2019. Ia dijatuhkan dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) jo. pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Pada 1 Oktober 2019 Ina dituntut jaksa dengan pidana penjara selama ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Bahkan, Ina juga dikenai denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ina akan dijatuhi vonis hukuman pada hari ini, Senin (14/10). Namun belum ada kejelasan jelas soal pukul berapa vonis tersebut akan dibacakan.

(ikh/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK