Dituntut Bui 3,5 Tahun karena Isu Penggal Jokowi, Ini Jejak Sang Pelaku

Jakarta, Insertlive - Ina Yuniarti adalah pemviral isu penggal Jokowi yang dituntut 3,5 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang berteriak soal isu tersebut, Hermawan masih dalam proses hukum.
Dilansir dari Detik.com, kasus ini bermula saat 10 Mei 2019 berlangsung sebuah demonstrasi di depan kantor Bawaslu, M.H Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam demo tersebut para peserta meminta Pemilihan Presiden atau PilPres 2019 diulang agar kemenangan dapat diberikan kepada Prabowo-Sandiaga Uno.
Salah satu peserta demo, Hermawan, berteriak soal ancaman penggal Jokowi. Aksi tersebut ternyata direkam peserta aksi lainnya, Ina yang kemudian jadi viral di dunia maya.
Polisi langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus ancaman terhadap Jokowi itu.
Pada 15 Mei 2019, Ina ditangkap di kediamannya di Grand Residence City, Bekasi.
Dari penangkapan itu, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit iPhone 5s, kacamata Hitam, masker hitam, cincin, kerudung biru, baju putih, dan tas kuning. Barang bukti itu merupakan sejumlah barang yang dikenakan Ina saat merekam video orasi akan mencelakakan Jokowi
Ina kemudian mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Agustus 2019. Ia dijatuhkan dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) jo. pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pada 1 Oktober 2019 Ina dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Bahkan, Ina juga dikenai denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ina akan dijatuhi vonis hukuman pada hari ini, Senin (14/10). Namun belum ada kejelasan jelas soal pukul berapa vonis tersebut akan dibacakan.
(ikh/syf)
Dilansir dari Detik.com, kasus ini bermula saat 10 Mei 2019 berlangsung sebuah demonstrasi di depan kantor Bawaslu, M.H Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam demo tersebut para peserta meminta Pemilihan Presiden atau PilPres 2019 diulang agar kemenangan dapat diberikan kepada Prabowo-Sandiaga Uno.
Salah satu peserta demo, Hermawan, berteriak soal ancaman penggal Jokowi. Aksi tersebut ternyata direkam peserta aksi lainnya, Ina yang kemudian jadi viral di dunia maya.
ADVERTISEMENT
Polisi langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus ancaman terhadap Jokowi itu.
Pada 15 Mei 2019, Ina ditangkap di kediamannya di Grand Residence City, Bekasi.
Dari penangkapan itu, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit iPhone 5s, kacamata Hitam, masker hitam, cincin, kerudung biru, baju putih, dan tas kuning. Barang bukti itu merupakan sejumlah barang yang dikenakan Ina saat merekam video orasi akan mencelakakan Jokowi
![]() |
Ina kemudian mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Agustus 2019. Ia dijatuhkan dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) jo. pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pada 1 Oktober 2019 Ina dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Bahkan, Ina juga dikenai denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ina akan dijatuhi vonis hukuman pada hari ini, Senin (14/10). Namun belum ada kejelasan jelas soal pukul berapa vonis tersebut akan dibacakan.
(ikh/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Unggul Quick Count, Ini Pidato Jokowi
Rabu, 17 Apr 2019 18:32 WIB
Cuitan Soleh Solihun soal Hasil Quick Count Pilpres 2019
Rabu, 17 Apr 2019 18:09 WIB
Dian Sastro Protes Foto Selfie Nicholas Saputra
Rabu, 17 Apr 2019 17:22 WIB
Perjuangan Verrell Bramasta untuk Nyoblos Pertama Kali
Rabu, 17 Apr 2019 15:06 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER