RKUHP Bahas Wanita Pulang Malam Kena Denda, Dinar Candy Bingung
Selasa, 24 Sep 2019 17:33 WIB
Dinar Candy/Foto: Marianus Harmita
Dalam RKUHP Pasal 432 soal gelandangan terdapat satu poin yang mengatur jam malam untuk wanita. Setiap wanita pekerja pulang malam hari dan terlunta-lunta hingga dianggap gelandangan akan dikenai denda Rp1 juta.
Ternyata isu itu menyita perhatian dari DJ seksi, Dinar Candy. Ia mengaku terusik dengan salah satu poin di dalam RKUHP yang mengancam profesinya sebagai seorang DJ.
"Terus eike Dj pulang malam kalau weekend gimana?," tulis Dinar di Instagram, Selasa (24/9).
Unggahan Dinar itu juga memancing komentar dari sejumlah artis. Di antaranya ada Evelyn Nada Anjani yang juga berprofesi sebagai seorang DJ.
"Pulang pagi ajah sekalian klo gitu.. wkwkwkw," tulis Evelyn di kolom komentar.
(ikh/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Infografis: Gerakan Mahasiswa: Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Kamis, 26 Sep 2019 12:48 WIB
Dapat Gelar Puteri Reformasi, Ini Nama Baru Dian Sastro
Kamis, 26 Sep 2019 09:32 WIB
Nyanyian Gubernur Jateng Damaikan Aksi Mahasiswa Demo RUU KUHP
Rabu, 25 Sep 2019 18:41 WIB
Setelah Bagi 3000 Nasi Kotak, Awkarin Akan Bagi Masker ke Kalimantan
Selasa, 24 Sep 2019 19:36 WIB
Sebelum Demo Rusuh, Iwan Fals Panjatkan Harapan untuk Indonesia
Selasa, 24 Sep 2019 17:10 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK