RKUHP Bahas Wanita Pulang Malam Kena Denda, Dinar Candy Bingung

ikh | Insertlive
Selasa, 24 Sep 2019 17:33 WIB
Tanggapan Dinar Candy soal RKUHP yang melarang wanita pulang malam. Dinar Candy/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan hal itu juga memicu demonstrasi mahasiswa yang berakhir ricuh.

Dalam RKUHP Pasal 432 soal gelandangan terdapat satu poin yang mengatur jam malam untuk wanita. Setiap wanita pekerja pulang malam hari dan terlunta-lunta hingga dianggap gelandangan akan dikenai denda Rp1 juta.

Ternyata isu itu menyita perhatian dari DJ seksi, Dinar Candy. Ia mengaku terusik dengan salah satu poin di dalam RKUHP yang mengancam profesinya sebagai seorang DJ.

[Gambas:Instagram]


"Terus eike Dj pulang malam kalau weekend gimana?," tulis Dinar di Instagram, Selasa (24/9).

Unggahan Dinar itu juga memancing komentar dari sejumlah artis. Di antaranya ada Evelyn Nada Anjani yang juga berprofesi sebagai seorang DJ.

"Pulang pagi ajah sekalian klo gitu.. wkwkwkw," tulis Evelyn di kolom komentar.

[Gambas:Video Insertlive]

ADVERTISEMENT

(ikh/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER