RKUHP Bahas Wanita Pulang Malam Kena Denda, Dinar Candy Bingung

Jakarta, Insertlive - Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan hal itu juga memicu demonstrasi mahasiswa yang berakhir ricuh.
Dalam RKUHP Pasal 432 soal gelandangan terdapat satu poin yang mengatur jam malam untuk wanita. Setiap wanita pekerja pulang malam hari dan terlunta-lunta hingga dianggap gelandangan akan dikenai denda Rp1 juta.
Ternyata isu itu menyita perhatian dari DJ seksi, Dinar Candy. Ia mengaku terusik dengan salah satu poin di dalam RKUHP yang mengancam profesinya sebagai seorang DJ.
"Terus eike Dj pulang malam kalau weekend gimana?," tulis Dinar di Instagram, Selasa (24/9).
Unggahan Dinar itu juga memancing komentar dari sejumlah artis. Di antaranya ada Evelyn Nada Anjani yang juga berprofesi sebagai seorang DJ.
"Pulang pagi ajah sekalian klo gitu.. wkwkwkw," tulis Evelyn di kolom komentar.
(ikh/fik)
Dalam RKUHP Pasal 432 soal gelandangan terdapat satu poin yang mengatur jam malam untuk wanita. Setiap wanita pekerja pulang malam hari dan terlunta-lunta hingga dianggap gelandangan akan dikenai denda Rp1 juta.
Ternyata isu itu menyita perhatian dari DJ seksi, Dinar Candy. Ia mengaku terusik dengan salah satu poin di dalam RKUHP yang mengancam profesinya sebagai seorang DJ.
"Terus eike Dj pulang malam kalau weekend gimana?," tulis Dinar di Instagram, Selasa (24/9).
Unggahan Dinar itu juga memancing komentar dari sejumlah artis. Di antaranya ada Evelyn Nada Anjani yang juga berprofesi sebagai seorang DJ.
"Pulang pagi ajah sekalian klo gitu.. wkwkwkw," tulis Evelyn di kolom komentar.
ADVERTISEMENT
(ikh/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Infografis: Gerakan Mahasiswa: Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Kamis, 26 Sep 2019 12:48 WIB
Nyanyian Gubernur Jateng Damaikan Aksi Mahasiswa Demo RUU KUHP
Rabu, 25 Sep 2019 18:41 WIB
Setelah Bagi 3000 Nasi Kotak, Awkarin Akan Bagi Masker ke Kalimantan
Selasa, 24 Sep 2019 19:36 WIB
Sebelum Demo Rusuh, Iwan Fals Panjatkan Harapan untuk Indonesia
Selasa, 24 Sep 2019 17:10 WIB
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA

Sejarah Kubah Garuda DPR/MPR dan Anggota DPR yang Bikin Sakit Hati
Selasa, 02 Sep 2025 19:03 WIB
Diduga Ikut Sydney Marathon, Akun Strava Anggota DPR Misbakhun Ramai Dihujat
Selasa, 02 Sep 2025 08:20 WIB
Takut Dilarang Bawakan Lagu Hit Sendiri, BCL Curhat di DPR: Aku Harus Nyanyi Apa?
Jumat, 29 Aug 2025 09:00 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER