Home Hot Gossip Video Hot Gossip

Pendangdut Xena Xenita Dibui Karena Kepergok Sekamar dengan Suami Orang

InsertLive | Insertlive
Jumat, 20 Sep 2019 10:00 WIB
Pedangdut asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara karena melanggar pasal 284 KUHP.
Jakarta, Insertlive - Pedangdut asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara karena melanggar pasal 284 KUHP. Vonis tersebut berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas kasus tindak pidana kesusilaan yakni perzinahan. Penasaran bagaimana ceritanya? Saksikan terus hanya di InsertLive.com

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK