Pendangdut Xena Xenita Dibui Karena Kepergok Sekamar dengan Suami Orang

InsertLive | Insertlive
Jumat, 20 Sep 2019 10:00 WIB
Jakarta, Insertlive - Pedangdut asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara karena melanggar pasal 284 KUHP. Vonis tersebut berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas kasus tindak pidana kesusilaan yakni perzinahan. Penasaran bagaimana ceritanya? Saksikan terus hanya di InsertLive.com
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER