Advertisement

Pendangdut Xena Xenita Dibui Karena Kepergok Sekamar dengan Suami Orang

InsertLive | Insertlive
Jakarta - Pedangdut asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara karena melanggar pasal 284 KUHP. Vonis tersebut berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas kasus tindak pidana kesusilaan yakni perzinahan. Penasaran bagaimana ceritanya? Saksikan terus hanya di InsertLive.com

Komentar

!nsertlive

Advertisement