Sebelum Kasus Zina, Xena Xenita Pernah Ditangkap karena Kasus Narkoba
YOA |
Insertlive
Jakarta
-
Nama pedangdut Xena Xenita mendadak jadi perhatian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, wanita berusia 20 tahun ini terciduk saat tengah berduaan dengan seorang pria di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Xena digerebek oleh istri sah dari pria berinisial F, yang tengah berduaan di dalam kamar dengan pedangdut tersebut. Atas kasus perzinahan tersebut, Xena divonis 3 bulan penjara.
Namun, jauh sebelum insiden ini, pada April 2018 Xena pernah ditangkap polisi akibat kedapatan membawa narkoba jenis hima. Hal itu bermula saat Xena ditangkap akibat melanggar lalu lintas.
Dari situ, diketahui ia membawa 9 butir hima, pil penenang yang diketahui sangat dilarang beredar di Indonesia.
Seperti diketahui, pil hima termasuk obat keras kategori berbahaya alias golongan G yang tergolong bisa membuat yang mengonsumsi hilang kesadaran. Sebab, pil hima mengandung zat psikotropika dengan efek halusinogen serta adiktif tinggi.
Atas tindakannya itu Xena akhirnya divonis 7 bulan penjara. Vonisnya lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara.
(yoa/fik)
Xena digerebek oleh istri sah dari pria berinisial F, yang tengah berduaan di dalam kamar dengan pedangdut tersebut. Atas kasus perzinahan tersebut, Xena divonis 3 bulan penjara.
Namun, jauh sebelum insiden ini, pada April 2018 Xena pernah ditangkap polisi akibat kedapatan membawa narkoba jenis hima. Hal itu bermula saat Xena ditangkap akibat melanggar lalu lintas.
Dari situ, diketahui ia membawa 9 butir hima, pil penenang yang diketahui sangat dilarang beredar di Indonesia.
Advertisement
Seperti diketahui, pil hima termasuk obat keras kategori berbahaya alias golongan G yang tergolong bisa membuat yang mengonsumsi hilang kesadaran. Sebab, pil hima mengandung zat psikotropika dengan efek halusinogen serta adiktif tinggi.
Atas tindakannya itu Xena akhirnya divonis 7 bulan penjara. Vonisnya lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara.
(yoa/fik)