Sebelum Kasus Zina, Xena Xenita Pernah Ditangkap karena Kasus Narkoba

Jakarta, Insertlive - Nama pedangdut Xena Xenita mendadak jadi perhatian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, wanita berusia 20 tahun ini terciduk saat tengah berduaan dengan seorang pria di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Xena digerebek oleh istri sah dari pria berinisial F, yang tengah berduaan di dalam kamar dengan pedangdut tersebut. Atas kasus perzinahan tersebut, Xena divonis 3 bulan penjara.
Namun, jauh sebelum insiden ini, pada April 2018 Xena pernah ditangkap polisi akibat kedapatan membawa narkoba jenis hima. Hal itu bermula saat Xena ditangkap akibat melanggar lalu lintas.
Dari situ, diketahui ia membawa 9 butir hima, pil penenang yang diketahui sangat dilarang beredar di Indonesia.
"Awalnya kita duga yang bersangkutan pelanggaran lalu lintas pada awalnya, namun ternyata memang informasi dari jaringan yang ada bahwa yang bersangkutan terindikasi menyalah gunakan atau menggunakan obat-obatan terlarang, kita akan kembangkan yang bersangkutan adalah bagian dari pengedar atau tidak," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution dalam sebuah tayangan yang diunggah di YouTube.
Seperti diketahui, pil hima termasuk obat keras kategori berbahaya alias golongan G yang tergolong bisa membuat yang mengonsumsi hilang kesadaran. Sebab, pil hima mengandung zat psikotropika dengan efek halusinogen serta adiktif tinggi.
Atas tindakannya itu Xena akhirnya divonis 7 bulan penjara. Vonisnya lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara.
(yoa/fik)
Xena digerebek oleh istri sah dari pria berinisial F, yang tengah berduaan di dalam kamar dengan pedangdut tersebut. Atas kasus perzinahan tersebut, Xena divonis 3 bulan penjara.
Namun, jauh sebelum insiden ini, pada April 2018 Xena pernah ditangkap polisi akibat kedapatan membawa narkoba jenis hima. Hal itu bermula saat Xena ditangkap akibat melanggar lalu lintas.
Dari situ, diketahui ia membawa 9 butir hima, pil penenang yang diketahui sangat dilarang beredar di Indonesia.
"Awalnya kita duga yang bersangkutan pelanggaran lalu lintas pada awalnya, namun ternyata memang informasi dari jaringan yang ada bahwa yang bersangkutan terindikasi menyalah gunakan atau menggunakan obat-obatan terlarang, kita akan kembangkan yang bersangkutan adalah bagian dari pengedar atau tidak," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution dalam sebuah tayangan yang diunggah di YouTube.
Seperti diketahui, pil hima termasuk obat keras kategori berbahaya alias golongan G yang tergolong bisa membuat yang mengonsumsi hilang kesadaran. Sebab, pil hima mengandung zat psikotropika dengan efek halusinogen serta adiktif tinggi.
Atas tindakannya itu Xena akhirnya divonis 7 bulan penjara. Vonisnya lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
(yoa/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Terpopuler: Xena Xenita Bantah Jadi Pelakor hingga Dipenjara Karena Zina
Sabtu, 21 Sep 2019 06:03 WIB
Dipenjara Karena Zina dengan Suami Orang, Xena: Saya Bukan Pelakor
Jumat, 20 Sep 2019 22:02 WIB
Fakta Xena Xenita yang Dibui karena Zina dengan Suami Orang
Jumat, 20 Sep 2019 11:22 WIB
Terpopuler: Xena Xenita Dipenjara hingga Sibad Kangen Jengkol
Jumat, 20 Sep 2019 06:08 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER