Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Kriss Hatta Cengengesan

Arinda | Insertlive
Kamis, 19 Sep 2019 13:46 WIB
Kriss Hatta terancam hukuman 5 tahun penjara (Foto: Arinda)
Jakarta, Insertlive - Kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Anthony Hilenaar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/9). Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Penmas AKBP I Gede Nyeneng dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan bahwa berdasarkan barang bukti yang ada, Kriss Hatta terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat.

Kriss Hatta/ Foto: Arinda



"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi, P21 maka tugas dan tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Ancaman hukuman yang siap menjerat Kriss Hatta juga bukan main-main. Suami Hilda Vitria ini diancam hukuman di atas lima tahun penjara.


"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ujarnya.

Namun Kriss Hatta yang juga hadir di konferensi pers tak terlihat gelisah. Pria berusia 31 tahun itu justru banyak tersenyum dan santai mendengar ancaman hukuman yang akan ia terima.

(dia/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK