Berkas Kasus Penganiayaan Kriss Hatta Dilimpahkan ke Kejaksaan
Arinda |
Insertlive
Jakarta
-
Kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Anthony Hilenaar memasuki babak baru. Lewat konferensi pers yang dilakukan Kabid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, Kamis (19/9) berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut I Gede Nyeneng, berdasarkan barang bukti yang ada, Kriss Hatta terbukti melakukan tindakan penganiayaan berat kepada Anthony. Barang bukti tersebut berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi, P21 maka tugas dan tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," ujar I Gede Nyeneng.
"Oleh karena itu, hari ini tsk Kriss Hatta akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana mekanismenya melalui Kejaksaan Tinggi Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, pihak pengacara dan keluarga Kriss Hatta sudah memutuskan perdamaian di antara mereka. Namun perdamaian itu batal hingga berkas perkara tetap diproses.
(dia/fik)
Loading ...
Kriss Hatta/ Foto: Arinda |
Advertisement
Menurut I Gede Nyeneng, berdasarkan barang bukti yang ada, Kriss Hatta terbukti melakukan tindakan penganiayaan berat kepada Anthony. Barang bukti tersebut berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi, P21 maka tugas dan tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," ujar I Gede Nyeneng.
"Oleh karena itu, hari ini tsk Kriss Hatta akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana mekanismenya melalui Kejaksaan Tinggi Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, pihak pengacara dan keluarga Kriss Hatta sudah memutuskan perdamaian di antara mereka. Namun perdamaian itu batal hingga berkas perkara tetap diproses.
(dia/fik)
Kriss Hatta/ Foto: Arinda