Kriss Hatta Minta Perlindungan Hukum ke Presiden
Kamis, 19 Sep 2019 15:18 WIB
Kriss Hatta dan berkas kasus penganiayaan akan dilimpahkan ke kejaksaan (Foto: Arinda)
Mendapati kenyataan bahwa kliennya harus menjalani proses hukum selanjutnya, kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan.
"Kriss Hatta hari ini akan dibawa, dokumen beserta orangnya ke kejaksaan. Kami akan mengajukan ke kejaksaan penangguhan penahanan," ujar Denny ditemui di Polda Metro Jaya.
Denny juga menyebut bahwa Kriss Hatta telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada beberapa lembaga termasuk kepada Presiden RI.
"Kriss telah mengirimkan surat kepada beberapa lembaga untuk mohon perlindungan hukum atas dirinya. Karena dia merasa sebagai orang yang dilaporkan telah melakukan upaya perdamaian namun pihak kepolisan tetap melakukan P21," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum Denny Lubis menyayangkan karena berkas perkara Kriss Hatta dilimpahkan ke kejaksaan. Lantaran selama ini,Kriss melalui ibunda dan kuasa hukum selalu mengupayakan damai dengan Anthony Hilenaar namun selalu gagal.
(dia/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Kriss Hatta Cengengesan
Kamis, 19 Sep 2019 13:46 WIB
Berkas Kasus Penganiayaan Kriss Hatta Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 19 Sep 2019 12:11 WIB
Sudah Berdamai, Mengapa Kriss Hatta Belum Bebas?
Selasa, 13 Aug 2019 16:07 WIB
Usaha Ibunda Kriss Hatta Upayakan Perdamaian dengan Anthony
Selasa, 30 Jul 2019 09:05 WIB
Minta Damai, Ibunda Kriss Hatta Justru Dipalak Rp1 Miliar
Minggu, 28 Jul 2019 09:06 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK