Berkas Kasus Penganiayaan Kriss Hatta Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 19 Sep 2019 12:11 WIB
Berkas kasus penganiyaan Kriss Hatta dilimpahkan ke Kejaksaan (Foto: Arinda)
"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi nomor 7707 tanggal 28 September 2019 akan melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Kriss Hatta," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut I Gede Nyeneng, berdasarkan barang bukti yang ada, Kriss Hatta terbukti melakukan tindakan penganiayaan berat kepada Anthony. Barang bukti tersebut berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.
"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi, P21 maka tugas dan tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," ujar I Gede Nyeneng.
"Oleh karena itu, hari ini tsk Kriss Hatta akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana mekanismenya melalui Kejaksaan Tinggi Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, pihak pengacara dan keluarga Kriss Hatta sudah memutuskan perdamaian di antara mereka. Namun perdamaian itu batal hingga berkas perkara tetap diproses.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kriss Hatta Minta Perlindungan Hukum ke Presiden
Kamis, 19 Sep 2019 15:18 WIB
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Kriss Hatta Cengengesan
Kamis, 19 Sep 2019 13:46 WIB
Sudah Berdamai, Mengapa Kriss Hatta Belum Bebas?
Selasa, 13 Aug 2019 16:07 WIB
Usaha Ibunda Kriss Hatta Upayakan Perdamaian dengan Anthony
Selasa, 30 Jul 2019 09:05 WIB
Minta Damai, Ibunda Kriss Hatta Justru Dipalak Rp1 Miliar
Minggu, 28 Jul 2019 09:06 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK