BJ Habibie Meninggal, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional
Yogi Alfian |
Insertlive
Jakarta
-
Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bachruddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB.
Atas meninggalnya putra terbaik bangsa tersebut, pemerintah menyerukan untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari sampai hari Sabtu (14/9) mendatang.
Untuk menghargai sosok BJ Habibie, pemerintah juga menyampaikan untuk menjadikan hari ini sampai 3 hari ke depan sebagai Hari Berkabung Nasional.
"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih," penutup isi dalam surat edaran tersebut.
Seperti diketahui, suami dari Hasri Ainun Habibie itu meninggal dunia di usia 83 tahun. Keluarga yang diwakili kedua anaknya mengaku ikhlas melepas kepergian sang ayah untuk selamanya.
(yoa/fik)
Loading ...
Atas meninggalnya putra terbaik bangsa tersebut, pemerintah menyerukan untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari sampai hari Sabtu (14/9) mendatang.
Advertisement
Untuk menghargai sosok BJ Habibie, pemerintah juga menyampaikan untuk menjadikan hari ini sampai 3 hari ke depan sebagai Hari Berkabung Nasional.
"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih," penutup isi dalam surat edaran tersebut.
Seperti diketahui, suami dari Hasri Ainun Habibie itu meninggal dunia di usia 83 tahun. Keluarga yang diwakili kedua anaknya mengaku ikhlas melepas kepergian sang ayah untuk selamanya.
(yoa/fik)