BJ Habibie Meninggal, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional

Yogi Alfian | Insertlive
Rabu, 11 Sep 2019 19:24 WIB
Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional dan memasang bendera setengah tiang atas meninggalnya BJ Habibie. BJ Habibie meninggal dunia (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive - Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bachruddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB.

Atas meninggalnya putra terbaik bangsa tersebut, pemerintah menyerukan untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari sampai hari Sabtu (14/9) mendatang.

"Terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang," tulis surat edaran yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (11/9).

ADVERTISEMENT

Untuk menghargai sosok BJ Habibie, pemerintah juga menyampaikan untuk menjadikan hari ini sampai 3 hari ke depan sebagai Hari Berkabung Nasional.

"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih," penutup isi dalam surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, suami dari Hasri Ainun Habibie itu meninggal dunia di usia 83 tahun. Keluarga yang diwakili kedua anaknya mengaku ikhlas melepas kepergian sang ayah untuk selamanya.

[Gambas:Video Insertlive]

(yoa/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER