Sudah Berdamai, Kris Hatta Masih Mendekam di Penjara
Selasa, 13 Aug 2019 09:00 WIB
Kriss Hatta/Foto: Fadhia Nugraha
Antony pun telah mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Namun, sampai saat ini Kriss masih harus mendekam di tahanan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum juga masih mengupayakan agar proses hukum bisa dihentikan dan Kriss segera bebas.
Masih berjalannya proses hukum Kriss Hatta lantaran pasal yang menjeratnya merupakan delik biasa dan keputusan terkait proses hukum menjadi wewenang kepolisian.
"Setelah adanya perdamaian antara Kriss dan Anthony, yang harus masyarakat tau adalah pasal 351KUHP itu suatu delik biasa, yang setelah adanya perdamaian pencabutan laporan memutus proses hukumnya," jelas Machi.
Machi juga mengaku, masih belum bisa memastikan kapan Kriss Hatta akan bebas. Ia sementara ini akan terus mengusahakan.
"Kami sedang mengupayakan itu di sisa waktu ini, tapi kalau misal tidak berhasil ya ada 40 hari. Setelah 40 hari nanti dilimpahkan ke kejaksaan, ada langkah hukum baru," pungkasnya.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Sang Putri Diduga Pacaran Dengan Kriss Hatta, Ini Tanggapan Ibunda Sherry Jolieca
Sabtu, 04 May 2024 23:00 WIB
Unggah Foto Pegangan Tangan, Kriss Hatta Pacaran dengan Sherry Jolieca?
Sabtu, 04 May 2024 19:00 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Kriss Hatta Tanggapi dengan Santai
Sabtu, 06 Apr 2019 20:15 WIB
Usai Dilaporkan, Rumah Kriss Hatta Tampak Sepi
Sabtu, 06 Apr 2019 19:17 WIB
Kronologi Kejadian Pemukulan yang Dilakukan Kriss Hatta
Sabtu, 06 Apr 2019 16:15 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK