Sudah Berdamai, Kris Hatta Masih Mendekam di Penjara
Edho |
Insertlive
Jakarta
-
Kriss Hatta telah berdamai dengan Antony Hillenar, pihak yang melaporkannya atas kasus penganiayaan.
Antony pun telah mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Namun, sampai saat ini Kriss masih harus mendekam di tahanan.
Masih berjalannya proses hukum Kriss Hatta lantaran pasal yang menjeratnya merupakan delik biasa dan keputusan terkait proses hukum menjadi wewenang kepolisian.
"Setelah adanya perdamaian antara Kriss dan Anthony, yang harus masyarakat tau adalah pasal 351KUHP itu suatu delik biasa, yang setelah adanya perdamaian pencabutan laporan memutus proses hukumnya," jelas Machi.
Machi juga mengaku, masih belum bisa memastikan kapan Kriss Hatta akan bebas. Ia sementara ini akan terus mengusahakan.
"Kami sedang mengupayakan itu di sisa waktu ini, tapi kalau misal tidak berhasil ya ada 40 hari. Setelah 40 hari nanti dilimpahkan ke kejaksaan, ada langkah hukum baru," pungkasnya.
(aca/syf)
Loading ...
Antony pun telah mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Namun, sampai saat ini Kriss masih harus mendekam di tahanan.
Advertisement
Masih berjalannya proses hukum Kriss Hatta lantaran pasal yang menjeratnya merupakan delik biasa dan keputusan terkait proses hukum menjadi wewenang kepolisian.
"Setelah adanya perdamaian antara Kriss dan Anthony, yang harus masyarakat tau adalah pasal 351KUHP itu suatu delik biasa, yang setelah adanya perdamaian pencabutan laporan memutus proses hukumnya," jelas Machi.
Machi juga mengaku, masih belum bisa memastikan kapan Kriss Hatta akan bebas. Ia sementara ini akan terus mengusahakan.
"Kami sedang mengupayakan itu di sisa waktu ini, tapi kalau misal tidak berhasil ya ada 40 hari. Setelah 40 hari nanti dilimpahkan ke kejaksaan, ada langkah hukum baru," pungkasnya.
(aca/syf)