Sudah Berdamai, Kris Hatta Masih Mendekam di Penjara

Edho | Insertlive
Selasa, 13 Aug 2019 09:00 WIB
Kriss Hatta telah berdamai dengan Antony Hillenar. Namun, sampai saat ini Kriss masih harus mendekam di tahanan. Kriss Hatta/Foto: Fadhia Nugraha
Jakarta, Insertlive - Kriss Hatta telah berdamai dengan Antony Hillenar, pihak yang melaporkannya atas kasus penganiayaan.

Antony pun telah mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Namun, sampai saat ini Kriss masih harus mendekam di tahanan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum juga masih mengupayakan agar proses hukum bisa dihentikan dan Kriss segera bebas.
"Sekarang kita masih mengupayakan proses hukumnya selesai sampai sini saja. Nah, tentunya itu kewenangan penyidik dan pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Kriss Hatta, Machi Achmad, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

ADVERTISEMENT

Masih berjalannya proses hukum Kriss Hatta lantaran pasal yang menjeratnya merupakan delik biasa dan keputusan terkait proses hukum menjadi wewenang kepolisian.

"Setelah adanya perdamaian antara Kriss dan Anthony, yang harus masyarakat tau adalah pasal 351KUHP itu suatu delik biasa, yang setelah adanya perdamaian pencabutan laporan memutus proses hukumnya," jelas Machi.

Machi juga mengaku, masih belum bisa memastikan kapan Kriss Hatta akan bebas. Ia sementara ini akan terus mengusahakan.

"Kami sedang mengupayakan itu di sisa waktu ini, tapi kalau misal tidak berhasil ya ada 40 hari. Setelah 40 hari nanti dilimpahkan ke kejaksaan, ada langkah hukum baru," pungkasnya. 

[Gambas:Video Insertlive]




(aca/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER