Proses Rehabilitasi Nunung Masih Tunggu Keputusan Kejaksaan

Jakarta, Insertlive - Surat rekomendasi asesmen rehabilitasi Nunung dan Iyan telah dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian pada 30 Juli lalu. Namun, proses rehabilitasi belum bisa dilakukan karena masih harus menunggu keputusan kejaksaan terkait laporan berkas persidangan.
"Hasil assessment terpadu yang diberikan oleh BNNP itu adalah merekomendasikan tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi secara medis dan secara sosial ya, di lembaga kemasyarakatan tanpa mengabaikan proses hukum yang saat ini masih berjalan," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).
Calvijn menjelaskan bahwa penyidik telah memberikan berkas kesaksian Nunung dan Iyan kepada kejaksaan. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka proses rehabilitasi Nunung dan Iyan bisa segera dilaksanakan.
"Proses penyidikan masih berjalan, berkas perkara juga sudah kami limpahkan. Kita menunggu dari kejaksaan apabila dinyatakan lengkap, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang ada. Nanti proses rehabilitasinya pada saat di lembaga permasyarakatan," jelas Calvijn.
Selama keputusan kejaksaan belum keluar, maka untuk sementara kepolisian masih menahan tersangka Nunung dan Iyan sebagaimana hukum yang berlaku.
"Sampai saat ini penyidik masih menjalankan proses hukum yang berjalan. Artinya tersangka NN dan JJ ini masih di tahap penyidikan kita," pungkas Calvin.
(aca/fik)
Calvijn menjelaskan bahwa penyidik telah memberikan berkas kesaksian Nunung dan Iyan kepada kejaksaan. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka proses rehabilitasi Nunung dan Iyan bisa segera dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
"Proses penyidikan masih berjalan, berkas perkara juga sudah kami limpahkan. Kita menunggu dari kejaksaan apabila dinyatakan lengkap, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang ada. Nanti proses rehabilitasinya pada saat di lembaga permasyarakatan," jelas Calvijn.
![]() |
Selama keputusan kejaksaan belum keluar, maka untuk sementara kepolisian masih menahan tersangka Nunung dan Iyan sebagaimana hukum yang berlaku.
"Sampai saat ini penyidik masih menjalankan proses hukum yang berjalan. Artinya tersangka NN dan JJ ini masih di tahap penyidikan kita," pungkas Calvin.
(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Nunung Akui Malu Kembali ke Dunia Hiburan Usai Terjerat Kasus Narkoba
Selasa, 14 Mar 2023 22:45 WIB
Nunung Bantah Alasan Pakai Narkoba untuk Tambah Stamina
Selasa, 14 Mar 2023 21:30 WIB
Nunung Minta Maaf Pada Suami sembari Menangis Terisak-isak
Senin, 22 Jul 2019 13:04 WIB
Nunung Akui Pakai Ekstasi 20 Tahun Lalu karena Tuntutan Pekerjaan
Senin, 22 Jul 2019 12:54 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER